A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan
APPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan
Peristiwa
Mwdan,asatupro.com-Keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Tapanuli Raya dan Tapanuli Bagian Selatan terus menuai polemik. Perusahaan pabrik bubur kertas tersebut dinilai menjadi sumber konflik berkepanjangan dengan masyarakat, bahkan terindikasi melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Direktur Lingkar Studi Pembangunan, Ansor Harahap, menyebut TPL telah membawa dampak buruk bagi Sumatera Utara. "Kehadiran TPL di Sumut seperti bencana yang tidak berkesudahan, mulai dari konflik tanah, penyebab banjir, hingga pelanggaran HAM," ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Ansor, TPL juga diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah titik di Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Samosir beberapa waktu lalu.
Sejak era 1990-an, ketika masih bernama PT Inti Indorayon Utama, TPL sudah memicu konflik panjang dengan masyarakat. Kini, sejak awal 2024, perusahaan tersebut memperluas wilayah operasi ke Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, dan Kota Padangsidimpuan. Masyarakat yang telah lama menguasai lahan, bahkan memiliki sertifikat tanah, disebut banyak yang diusir secara paksa.
Baca Juga:
"Bahkan masyarakat yang punya sertifikat tanah di Tapsel dan Sidimpuan justru diusir dari lahannya," kata mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Padang Lawas (Gema Palas) itu.
TPL disebut kerap berlindung di balik izin Kementerian Kehutanan, salah satunya SK Menteri Kehutanan RI No. 704/Menhut-II/2013 yang memberikan konsesi lahan seluas 28.340 hektare. Namun, di lapangan, areal yang diklaim sebagai hutan negara tersebut ternyata sudah lama dihuni dan digarap masyarakat.
Ansor menilai TPL tidak transparan terkait detail letak dan batas konsesi lahan tersebut. "TPL selalu mengandalkan izin dari Kementerian tanpa memikirkan aspek historis. Sementara itu, mereka tidak mampu menunjukkan peta detail konsesi, justru lahan masyarakat diklaim sebagai milik TPL. Ini jelas tidak bisa diterima," tegasnya.
Baca Juga:
Selain di Tapanuli, TPL kini juga mengincar lahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui skema kemitraan dengan kelompok tani hutan, seperti Gapoktan Bukit Mas di Kecamatan Sosopan. Rencana ini kembali memicu konflik, bahkan dikhawatirkan menimbulkan gesekan horizontal antarwarga.
Belakangan, desakan agar TPL segera ditutup semakin gencar disuarakan. Tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga datang dari institusi keagamaan seperti HKBP, serta elemen masyarakat Batak Toba dan Angkola di Tapanuli Selatan.
Ansor menilai, pemerintah provinsi maupun pusat perlu mempertimbangkan serius tuntutan tersebut. "Pendapatan yang disumbangkan TPL kepada negara tidak sebanding dengan kerugian moral, material, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tuntutan pencabutan izin TPL sangat beralasan dan layak dipenuhi," tegasnya.
APPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan
Peristiwa
Aksi Unjuk Rasa Warnai Polemik Pilkades Tanjung Gusta, Masyarakat Ajukan 7 Tuntutan
Peristiwa
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
Olahraga
Ombudsman RI Awasi Pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara, Pastikan Tidak Terjadi Maladministrasi
Medan
Semakin Terkuak, Sosok "EY" Diduga Berperan di Balik Polemik Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh dan Penggusuran Pedagang Kaki Lima
Hukrim
Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 6 Pelaku Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia
Hukrim
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Hukrim
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Hukrim
Brimob Poldasu Patroli Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan di Medan
Medan
Alarm Revolusi Indonesia Sedang Tidak BaikBaik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas
Nasional