Selasa, 09 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Rampas Ponsel, IRT Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan AN ditangkap Polres Tapteng

Khairuddin Tanjung - Sabtu, 06 Juni 2026 08:08 WIB
Rampas Ponsel, IRT Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan AN ditangkap Polres Tapteng
Rampas HP IRT Nyaris Memperkosa Korban. Pelaku AN Ditangkap Polres Tapteng. (Humas Poldasu).

Tapanuli Tengah,asatupro.com-Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan korban 13 Mei 2026 ke Polres Tapteng.

Peristiwa bermula Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Tapanuli Tengah. Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang merampas kunci sepeda motor korban. Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

Baca Juga:

Pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak. Korban merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri pulang ke rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.

Pelarian AN berakhir Kamis, 4 Juni 2026. pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan segera menghubungi Call Center 110. Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bergerak ke lokasi. Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.

Jumat, 5 Juni 2026 pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.

Baca Juga:

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Sumber
: Humas Polres Tapteng
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Poldasu Gagalkan Tawuran Dini Hari di Medan, Empat Pemuda dan Dua Kelewang Diamankan
Laga Indonesia VS Vietnam di Asean U - 19 Boy Championship 2026 Rencananya di Saksikan Jokowi dan Ibu. Tim PAM Gabungan TNI - Polri Diterjunkan
18 Pelaku Balap Liar diamankan Brimob Poldasu Bersama 12 Sepeda Motor
Polres Toba Sabet Gelar Juara Semangat Bhayangkara Menggema
Kabid Humas "PAM Berlapis diterjunkan Unit K-9 Poldasu di Kejuaraan AFF U 19 di Medan"
Poldasu Kerahkan Pengamanan Terpadu ASEAN U-19 Boys Championship 2026 di Stadion Teladan Medan
komentar
beritaTerbaru