James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PB-LKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta Parsadaan Siregar Siagian menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam sengketa ganti rugi lahan dengan PT Agincourt Resources (PT AR), memicu tanda tanya dan dinilai terkesan berpihak sebelum seluruh upaya hukum benar-benar berakhir.
Kuasa Hukum Parsadaan Siregar Siagian dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menilai pernyataan tersebut bukan hanya melukai perasaan kliennya, tetapi juga bertolak belakang dengan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang sebelumnya disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan, Hamdan Zein, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Pada saat agenda mediasi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pak Hamdan Zein pernah menyampaikan, 'Kalau AR punya uang, bayarkanlah. Kalau kami tidak ada masalah dalam hal itu,'" ujar RHa Hasibuan, Rabu (22/7/2026) menirukan pernyataan Hamdan Zein.
Menurut RHa, apabila sebelumnya Pemkab Tapanuli Selatan tidak mempermasalahkan pembayaran ganti rugi terhadap lahan yang diklaim Parsadaan Siregar Siagian, maka pernyataan Kabag Hukum yang kini meminta menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dinilai menimbulkan kesan adanya perubahan sikap pemerintah daerah.
Baca Juga:
RHa juga mempertanyakan dasar Parlaungan Dalimunthe menyampaikan pernyataan tersebut. Sebab, menurutnya, proses hukum perkara itu belum sepenuhnya selesai dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Parlaungan Dalimunthe belum memberikan penjelasan atas dasar pernyataannya. Saat dikonfirmasi Asatupro.com melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026), ia tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan, termasuk mengenai dasar pernyataannya, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses ganti rugi lahan tambang emas Batang Toru, serta alasan lahan Parsadaan Siregar Siagian disebut kenapa terlewatkan dalam memperoleh ganti rugi.
Hingga berita ini diterbitkan, Parlaungan Dalimunthe masih memilih tidak merespons konfirmasi yang telah disampaikan. (MN)
Baca Juga:
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban, Pedagang Gedung Nasional Minta Pemkab Bertindak
Daerah
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Daerah
Misteri Mangkraknya Laporan Penganiayaan di Polsek Patumbak Tiga Kali Ganti Kapolsek, Nasib Korban Tetap Menggantung
Peristiwa
Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kebakaran PT EVYAP
Peristiwa
PBLKP Gelar Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, Jaga Warisan Budaya Suku Pakpak
Daerah
Polda Sumut Bongkar Scam Berbasis Telegram, Tiga Korban Rugi Rp19,79 Juta
Medan
Perubahan KUAPPAS APBD 2026 Dairi Disepakati, Jadi Pedoman RKASKPD
Daerah