Tapanuli Selatan, Asatupro.com – Seorang warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rosliana Daulay, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian. Korban berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, di depan rumah korban di Lingkungan III Lopo Baru, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Dalam laporannya, korban menyebut dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang pria berinisial RDP.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga memukulnya dengan keras. Korban berusaha menangkis menggunakan tangan, namun tetap terpental hingga terjatuh ke lantai semen. Setelah itu, korban mengaku diludahi hingga mengenai kacamata yang dikenakannya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga disebut melemparkan kursi plastik, sapu lidi, serta sebungkus rokok beserta mancis ke arah korban, meski lemparan tersebut tidak mengenainya.
Baca Juga:
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma berat dan hingga kini belum berani kembali menjalankan usahanya sebagai pedagang karena masih dihantui rasa takut.
Usai kejadian, korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Batang Toru untuk membuat laporan polisi. Namun, menurut pihak korban, laporan tersebut diduga tidak diterima tanpa alasan yang jelas. Atas kondisi itu, korban kemudian memberikan kuasa kepada Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel untuk mendampingi proses hukum yang ditempuh.
Ketua Umum PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyayangkan dugaan tidak diterimanya laporan korban di Polsek Batang Toru. Menurutnya, setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, wajib diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
"Kalau benar laporan masyarakat sempat ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan preseden buruk dalam pelayanan kepolisian. Fungsi Polsek adalah menjadi garda terdepan menerima pengaduan masyarakat, bukan justru menutup pintu bagi pencari keadilan. Jangan sampai masyarakat dipaksa berkeliling mencari kantor polisi yang mau menerima laporannya," tegas RHa Hasibuan, Minggu (28/6/2026).
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 20.45 WIB, laporan korban akhirnya diterima di SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan Nomor: LP/B/246/VI/2026/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 17 Juni 2026, atas nama pelapor Rosliana Daulay.
Menurut RHa Hasibuan, diterimanya laporan yang sama di Polres justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap pelayanan di tingkat Polsek.
"Kalau laporan itu akhirnya diterima di Polres pada hari yang sama, berarti secara administrasi maupun substansi tidak ada alasan untuk menolak laporan tersebut. Pertanyaannya, mengapa Polsek Batang Toru tidak dapat memberikan pelayanan yang sama? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian hanya karena buruknya pelayanan di tingkat bawah," ujarnya.
RHa menegaskan, pelayanan kepolisian merupakan wajah pertama penegakan hukum. Oleh karena itu, dugaan penolakan laporan tidak boleh dianggap persoalan sepele.
"Polri hari ini mengusung slogan Presisi dan Polri Untuk Masyarakat. Slogan itu harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Kalau masyarakat datang sebagai korban malah dipersulit, lalu di mana letak perlindungan negara terhadap warga yang mencari keadilan? Kami meminta Kapolres Tapanuli Selatan mengevaluasi dugaan pelayanan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik, harus ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.
Sementara itu, menanggapi konfirmasi Asatupro.com mengenai perkembangan penanganan perkara, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Desmon, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"LP-nya sudah kami terima dan saat ini masih proses mengundang saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. Demikian Bang," ujar AKP Bontor Desmon melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/6/2026). (MN)
Tags
beritaTerkait
komentar