Minggu, 26 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar

Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Mahmud Nasution - Rabu, 26 Februari 2025 00:00 WIB
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Istimewa
Kampus Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan

"Kata mereka bisa manalangi duluan itu artinya terduga pelaku pemurah dan penyayang . Rektor menambahkan variasi pembayaran UKT mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan antara Rp. 2.400.000 s/d Rp. 2.600.000 tergantung fakultasnya dengan total keseluruhan mahasiswa ada sekitar 3000-an," sebut Darwis.

Kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak bank hingga mengetahui praktek dugaan penipuan ini, maka per tanggal 18 Februari 2025 pihak kampus menyampaikan hal tersebut ke polisi dan keesokan harinya, pihak bank BNI 1946 melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa di kampus UMTS agar tidak melakukan pembayaran kepada selain bank atau outlet resmi bank karena sudah ada contoh "manipulasi" slip setoran.

Selanjutnya pihak bank juga menerangkan perbedaan antara Slip setoran asli dengan slip setoran palsu.

Saat sosialisasi berlangsung ternyata polisi dan rektor langsung menyuruh ke enam mahasiswa untuk ke polres dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:

Ditempat yang sama namun di ruangan yang berbeda diruang LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMTS, selaku PH pihak kampus (pelapor) yang diketuai oleh Triswidodo, SH didampingi Sekretaris Faisal Harahap,SH, bendahara dan pengurus lainnya seperti Ridwan Rangkuti, SH menerangkan bicara soal Surat Kesehatan pihak kampus tidak ada memberikannya karena tidak ada korelasinya.

Selanjutnya mereka menjelaskan "MA" jelas-jelas terlibat dalam persoalan dugaan penipuan uang UKT tersebut karena "MA" mendapatkan keuntungan dari perbuatan dari Nanda dan jika MA tidak melakukan tugasnya mencari nasabah maka perbuatan ini tidak akan terjadi.

Bicara soal penangkapan yang un-prosedural tanpa Surat Penangkapan dan Penahanan menurut versi kuasa hukum Ridwan Rangkuti, LKBH menerangkan, pada hakikihnya polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan protap sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 KUHAP, karena surat dimaksud juga dilampirkan kepada LKBH demikian keterangan LKBH seraya menunjukkan kedua surat tersebut kepada wartawan.

Baca Juga:

"Jangan buat Framing Negatif terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian karena di beberapa media sudah terbangun opinin kalau MA merupakan korban", jelas Faisal menimpali.

Disinggung soal dugaan adanya aktor intelektual dari kampus, sejauh ini pihak LKBH juga belum mengetahuinya, namun pihak LKBH UMTS akan terus melakukan penelusuran apakah ada pihak kampus yang terlibat.

"Bahkan Rektor juga sudah menyampaikan jikapun ada pihak kampus yang terlibat maka tidak ada pandang bulu semuanya akan diproses secara hukum , rektor juga jika terbukti ada terlibat dalam perkara dugaan penipuan ini siap menyarahkan diri berjalan kaki dari kampus ke PolresPadangsidimpuan," tegas Ridwan Rangkuti menirukan bahsanya Rektor. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Gabion Belawan
komentar
beritaTerbaru