Minggu, 26 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar

Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Mahmud Nasution - Rabu, 26 Februari 2025 00:00 WIB
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Istimewa
Kampus Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan

Padang Sidimpuan,asatupro.com-Terkait Penggelapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) senilai Rp.1,2 Miliar diduga dilakukan oleh dua Mahasiswa UM (Universitas Muhamadiyah) Tapsel (Tapanuli Selatan) yang berhasil diungkapPolresPadangsidimpuan beberapa waktu lalu, Penasihat Hukum tersangka inisial MA sebut pihak kepolisian un (tidak) prosedural dalam melakukan proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap MA. Hal tersebut disampaikan di kantor Amin M. Ghamal Siregar S.H dari kantor hukum Law Office "GAS" & Partners, Sabtu sore (22/02/2025).

"Jangan sampai klien kami ini (MA) dirampas hak - haknya dengan cara paksa dengan cara - cara un prosedural dan kami meminta agar klien kami ini untuk dibebaskan, karena berdasarkan fakta yang kami ketahui dan kami analisis dia (MA) tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka," terang Alwi Akbar Ginting, S.H dalam konfrensi Pers.

Menurut Alwi, un prosedural yang dilakukan PolresPadangsidimpuan diantaranya, pertama surat kesehatan terhadap MA sudah dipersiapkan oleh pihak kampus jauh sebelum dilakukannya BAW (Berita Acara Wawancara dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kedua saat di BAW dan BAP kliennya tidak pernah mengucapkan telah melakukan penipuan namun penyidik menulis isi daripada BAW dan BAP (MA) melakukan penipuan padahal MA menyampaikan kepada penyidik Ia juga merupakan korban sama dengan mahasiswa yang lainnya melakukan pembayaran UKT melalui Nanda yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI , dan yang ketiga pihak PolresPadangsidimpuan tidak pernah memberikan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap MA kepeda keluarga.

Baca Juga:

Sementara itu tempat terpisah, Senin (24/02/2025) di ruang Rektor awak media melakukan wawancara dengan Rektor, M. Darwis Tanjung, Ia menjelaskan, awal mula diketahuinya adanya selisih uang kas dengan jumlah slip setoran senilai Rp. 1,2 Milyar adalah di saat pihak kampus hendak membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per Tahuan 2023 s/d 2024.

Diterangkan, Darwis, Mengingat tahun anggaran Kampus 2023/2024 akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Senat, maka per tanggal 2 Januari 2025 Rektor memerintahkan pihak manajemen kampus menyusun laporan pertanggungjawaban pada tahun 2023-2024 tersebut.

"Jadi dari pembuatan LPJ tersebut ditemukan selisih anggaran dari kas UMTS dengan jumlah slip setoran yang masuk sebesar Rp. 1,2 Milyar," Kata Darwis.

Baca Juga:

Dari selisih keuangannya cukup fantastis, kemudian Rektor langsung memerintahkan Biro Keuangan dan Biro Administrasi Akademik melakukan penelusuran dimana letak dari kejanggalan tersbut.

"Penelusuran tersebut berlangsung dari 2 Januari 2025 s/d 18 Januari 2025, dan ternyata setelah koordinasi dengan pihak bank-bank yang bekerja sama dengan UMTS termasuk diantaranya bank BNI 1946 baru diketahui letak persoalan yang sebenarnya yakni terdapatnya perbedaan antara Slip Setoran Asli dengan yang palsu," terang Darwis.

Karena adanya kejanggalan atas terjadinya kekurangan uang sebesar Rp. 1,2 Milyar pihak kampus langsung mencari tahu ke bank saat setiap ada slip setoran yang masuk ke biro keuangan seketika itu pihak kampus menanyakan ke bank apakah slip setoran ada masuk ke bank atau tidak. Maka dari situlah awalnya diketahui.

Sementara itu Menurut kepolisian sudah terdapat 273 orang di semester ganjil 2024-2025 yang diketahui menggunakan slip setoran palsu itu,

"Sementara pihak kampus masih terus melakukan penelusuran namun pihak kampus dalam melakukan penelusuran memiliki kesulitan dimana mahasiswa tidak transparan dalam memberikan bukti setorannya," ujar Darwis.

"Kalau dilihat dari laporan di BAP pelaku terdapat sebanyak 271 mahasiswa yang telah terduga pelaku terima, kalau dilakukan hitungan kasar dengan masing-masing mahasiswa menyetor uang senilai Rp. 2 jt, maka jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp. 500 juta sementara mereka (terduga pelaku) mengaku telah menerima uang sebesar Rp. 210 juta," beber Darwis.

Terjadinya, kata Darwis, kekurangan dari angka yang seharusnya sekitar Rp. 500 juta menurut mereka di BAP karena mereka memberikan keringanan pembayaran kepada mahasiswa seperti cukup hanya membayar separoh saja maka slip setoran lunas sudah langsung diberikan kepada mahasiswa.

"Kata mereka bisa manalangi duluan itu artinya terduga pelaku pemurah dan penyayang . Rektor menambahkan variasi pembayaran UKT mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan antara Rp. 2.400.000 s/d Rp. 2.600.000 tergantung fakultasnya dengan total keseluruhan mahasiswa ada sekitar 3000-an," sebut Darwis.

Kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak bank hingga mengetahui praktek dugaan penipuan ini, maka per tanggal 18 Februari 2025 pihak kampus menyampaikan hal tersebut ke polisi dan keesokan harinya, pihak bank BNI 1946 melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa di kampus UMTS agar tidak melakukan pembayaran kepada selain bank atau outlet resmi bank karena sudah ada contoh "manipulasi" slip setoran.

Selanjutnya pihak bank juga menerangkan perbedaan antara Slip setoran asli dengan slip setoran palsu.

Saat sosialisasi berlangsung ternyata polisi dan rektor langsung menyuruh ke enam mahasiswa untuk ke polres dalam memberikan keterangan.

Ditempat yang sama namun di ruangan yang berbeda diruang LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMTS, selaku PH pihak kampus (pelapor) yang diketuai oleh Triswidodo, SH didampingi Sekretaris Faisal Harahap,SH, bendahara dan pengurus lainnya seperti Ridwan Rangkuti, SH menerangkan bicara soal Surat Kesehatan pihak kampus tidak ada memberikannya karena tidak ada korelasinya.

Selanjutnya mereka menjelaskan "MA" jelas-jelas terlibat dalam persoalan dugaan penipuan uang UKT tersebut karena "MA" mendapatkan keuntungan dari perbuatan dari Nanda dan jika MA tidak melakukan tugasnya mencari nasabah maka perbuatan ini tidak akan terjadi.

Bicara soal penangkapan yang un-prosedural tanpa Surat Penangkapan dan Penahanan menurut versi kuasa hukum Ridwan Rangkuti, LKBH menerangkan, pada hakikihnya polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan protap sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 KUHAP, karena surat dimaksud juga dilampirkan kepada LKBH demikian keterangan LKBH seraya menunjukkan kedua surat tersebut kepada wartawan.

"Jangan buat Framing Negatif terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian karena di beberapa media sudah terbangun opinin kalau MA merupakan korban", jelas Faisal menimpali.

Disinggung soal dugaan adanya aktor intelektual dari kampus, sejauh ini pihak LKBH juga belum mengetahuinya, namun pihak LKBH UMTS akan terus melakukan penelusuran apakah ada pihak kampus yang terlibat.

"Bahkan Rektor juga sudah menyampaikan jikapun ada pihak kampus yang terlibat maka tidak ada pandang bulu semuanya akan diproses secara hukum , rektor juga jika terbukti ada terlibat dalam perkara dugaan penipuan ini siap menyarahkan diri berjalan kaki dari kampus ke PolresPadangsidimpuan," tegas Ridwan Rangkuti menirukan bahsanya Rektor. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Gabion Belawan
komentar
beritaTerbaru