20 Sasaran Fisik Dikerjakan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat
20 Sasaran Fisik Dikerjakan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat
Daerah
Padang Sidimpuan,asatupro.com-Terkait Penggelapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) senilai Rp.1,2 Miliar diduga dilakukan oleh dua Mahasiswa UM (Universitas Muhamadiyah) Tapsel (Tapanuli Selatan) yang berhasil diungkapPolresPadangsidimpuan beberapa waktu lalu, Penasihat Hukum tersangka inisial MA sebut pihak kepolisian un (tidak) prosedural dalam melakukan proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap MA. Hal tersebut disampaikan di kantor Amin M. Ghamal Siregar S.H dari kantor hukum Law Office "GAS" & Partners, Sabtu sore (22/02/2025).
"Jangan sampai klien kami ini (MA) dirampas hak - haknya dengan cara paksa dengan cara - cara un prosedural dan kami meminta agar klien kami ini untuk dibebaskan, karena berdasarkan fakta yang kami ketahui dan kami analisis dia (MA) tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka," terang Alwi Akbar Ginting, S.H dalam konfrensi Pers.
Menurut Alwi, un prosedural yang dilakukan PolresPadangsidimpuan diantaranya, pertama surat kesehatan terhadap MA sudah dipersiapkan oleh pihak kampus jauh sebelum dilakukannya BAW (Berita Acara Wawancara dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kedua saat di BAW dan BAP kliennya tidak pernah mengucapkan telah melakukan penipuan namun penyidik menulis isi daripada BAW dan BAP (MA) melakukan penipuan padahal MA menyampaikan kepada penyidik Ia juga merupakan korban sama dengan mahasiswa yang lainnya melakukan pembayaran UKT melalui Nanda yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI , dan yang ketiga pihak PolresPadangsidimpuan tidak pernah memberikan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap MA kepeda keluarga.
Baca Juga:
Sementara itu tempat terpisah, Senin (24/02/2025) di ruang Rektor awak media melakukan wawancara dengan Rektor, M. Darwis Tanjung, Ia menjelaskan, awal mula diketahuinya adanya selisih uang kas dengan jumlah slip setoran senilai Rp. 1,2 Milyar adalah di saat pihak kampus hendak membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per Tahuan 2023 s/d 2024.
Diterangkan, Darwis, Mengingat tahun anggaran Kampus 2023/2024 akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Senat, maka per tanggal 2 Januari 2025 Rektor memerintahkan pihak manajemen kampus menyusun laporan pertanggungjawaban pada tahun 2023-2024 tersebut.
"Jadi dari pembuatan LPJ tersebut ditemukan selisih anggaran dari kas UMTS dengan jumlah slip setoran yang masuk sebesar Rp. 1,2 Milyar," Kata Darwis.
Baca Juga:
Dari selisih keuangannya cukup fantastis, kemudian Rektor langsung memerintahkan Biro Keuangan dan Biro Administrasi Akademik melakukan penelusuran dimana letak dari kejanggalan tersbut.
"Penelusuran tersebut berlangsung dari 2 Januari 2025 s/d 18 Januari 2025, dan ternyata setelah koordinasi dengan pihak bank-bank yang bekerja sama dengan UMTS termasuk diantaranya bank BNI 1946 baru diketahui letak persoalan yang sebenarnya yakni terdapatnya perbedaan antara Slip Setoran Asli dengan yang palsu," terang Darwis.
Karena adanya kejanggalan atas terjadinya kekurangan uang sebesar Rp. 1,2 Milyar pihak kampus langsung mencari tahu ke bank saat setiap ada slip setoran yang masuk ke biro keuangan seketika itu pihak kampus menanyakan ke bank apakah slip setoran ada masuk ke bank atau tidak. Maka dari situlah awalnya diketahui.
Sementara itu Menurut kepolisian sudah terdapat 273 orang di semester ganjil 2024-2025 yang diketahui menggunakan slip setoran palsu itu,
"Sementara pihak kampus masih terus melakukan penelusuran namun pihak kampus dalam melakukan penelusuran memiliki kesulitan dimana mahasiswa tidak transparan dalam memberikan bukti setorannya," ujar Darwis.
"Kalau dilihat dari laporan di BAP pelaku terdapat sebanyak 271 mahasiswa yang telah terduga pelaku terima, kalau dilakukan hitungan kasar dengan masing-masing mahasiswa menyetor uang senilai Rp. 2 jt, maka jumlahnya sudah mencapai sekitar Rp. 500 juta sementara mereka (terduga pelaku) mengaku telah menerima uang sebesar Rp. 210 juta," beber Darwis.
Terjadinya, kata Darwis, kekurangan dari angka yang seharusnya sekitar Rp. 500 juta menurut mereka di BAP karena mereka memberikan keringanan pembayaran kepada mahasiswa seperti cukup hanya membayar separoh saja maka slip setoran lunas sudah langsung diberikan kepada mahasiswa.
"Kata mereka bisa manalangi duluan itu artinya terduga pelaku pemurah dan penyayang . Rektor menambahkan variasi pembayaran UKT mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan antara Rp. 2.400.000 s/d Rp. 2.600.000 tergantung fakultasnya dengan total keseluruhan mahasiswa ada sekitar 3000-an," sebut Darwis.
Kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak bank hingga mengetahui praktek dugaan penipuan ini, maka per tanggal 18 Februari 2025 pihak kampus menyampaikan hal tersebut ke polisi dan keesokan harinya, pihak bank BNI 1946 melakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa di kampus UMTS agar tidak melakukan pembayaran kepada selain bank atau outlet resmi bank karena sudah ada contoh "manipulasi" slip setoran.
Selanjutnya pihak bank juga menerangkan perbedaan antara Slip setoran asli dengan slip setoran palsu.
Saat sosialisasi berlangsung ternyata polisi dan rektor langsung menyuruh ke enam mahasiswa untuk ke polres dalam memberikan keterangan.
Ditempat yang sama namun di ruangan yang berbeda diruang LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) UMTS, selaku PH pihak kampus (pelapor) yang diketuai oleh Triswidodo, SH didampingi Sekretaris Faisal Harahap,SH, bendahara dan pengurus lainnya seperti Ridwan Rangkuti, SH menerangkan bicara soal Surat Kesehatan pihak kampus tidak ada memberikannya karena tidak ada korelasinya.
Selanjutnya mereka menjelaskan "MA" jelas-jelas terlibat dalam persoalan dugaan penipuan uang UKT tersebut karena "MA" mendapatkan keuntungan dari perbuatan dari Nanda dan jika MA tidak melakukan tugasnya mencari nasabah maka perbuatan ini tidak akan terjadi.
Bicara soal penangkapan yang un-prosedural tanpa Surat Penangkapan dan Penahanan menurut versi kuasa hukum Ridwan Rangkuti, LKBH menerangkan, pada hakikihnya polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan protap sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 KUHAP, karena surat dimaksud juga dilampirkan kepada LKBH demikian keterangan LKBH seraya menunjukkan kedua surat tersebut kepada wartawan.
"Jangan buat Framing Negatif terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian karena di beberapa media sudah terbangun opinin kalau MA merupakan korban", jelas Faisal menimpali.
Disinggung soal dugaan adanya aktor intelektual dari kampus, sejauh ini pihak LKBH juga belum mengetahuinya, namun pihak LKBH UMTS akan terus melakukan penelusuran apakah ada pihak kampus yang terlibat.
"Bahkan Rektor juga sudah menyampaikan jikapun ada pihak kampus yang terlibat maka tidak ada pandang bulu semuanya akan diproses secara hukum , rektor juga jika terbukti ada terlibat dalam perkara dugaan penipuan ini siap menyarahkan diri berjalan kaki dari kampus ke PolresPadangsidimpuan," tegas Ridwan Rangkuti menirukan bahsanya Rektor. (MN)
20 Sasaran Fisik Dikerjakan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat
Daerah
Hari Ke4 Pekerjaan Fisik TMMD 128 Kodim 0203/LKT Terus Digenjot Satgas
Daerah
Langkat,asatupro.comDalam rangka menjaga kebugaran fisik dan kesehatan,personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke128 Kodim 020
Olahraga
Langkat,asatupro.comMemasuki hari ketiga dilaksanakannya kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke128 Tahun 2026,Satgas terus mengge
Daerah
Medan,asatupro.comSimulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) digelar di Mapolda Sumut menjadi gambaran menyeluruh kesiapan jajaran kepoli
Hukrim
Medan, asatupro.com Saat ini warga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tercatat telah menerima bantuan pangan (banpang) dari Perusahaa
Ekonomi
Langkat,asatupro.comSebanyak dua puluh pekerjaan sasaran fisik program TMMD 128 Kodim 0203/Lkt hasilnya mulai nyata kelihatan dan juga suda
Daerah
Belawan,asatupro.comKapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan tokoh agama Us
Medan
Belawan,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perusakan dan pe
Hukrim
Langkat,asatupro.com Dalam rangka membentuk karakter disiplin serta memupuk jiwa nasionalisme personel Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat me
Daerah