Sabtu, 13 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar

Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Mahmud Nasution - Rabu, 26 Februari 2025 00:00 WIB
Berikut Pernyataan Kuasa Hukum "MA" dan Pihak UMTS Terkait Penggelapan UKT Senilai Rp.1,2 Miliar
Istimewa
Kampus Universitas Muhamadiyah Tapanuli Selatan

Padang Sidimpuan,asatupro.com-Terkait Penggelapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) senilai Rp.1,2 Miliar diduga dilakukan oleh dua Mahasiswa UM (Universitas Muhamadiyah) Tapsel (Tapanuli Selatan) yang berhasil diungkapPolresPadangsidimpuan beberapa waktu lalu, Penasihat Hukum tersangka inisial MA sebut pihak kepolisian un (tidak) prosedural dalam melakukan proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap MA. Hal tersebut disampaikan di kantor Amin M. Ghamal Siregar S.H dari kantor hukum Law Office "GAS" & Partners, Sabtu sore (22/02/2025).

"Jangan sampai klien kami ini (MA) dirampas hak - haknya dengan cara paksa dengan cara - cara un prosedural dan kami meminta agar klien kami ini untuk dibebaskan, karena berdasarkan fakta yang kami ketahui dan kami analisis dia (MA) tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka," terang Alwi Akbar Ginting, S.H dalam konfrensi Pers.

Menurut Alwi, un prosedural yang dilakukan PolresPadangsidimpuan diantaranya, pertama surat kesehatan terhadap MA sudah dipersiapkan oleh pihak kampus jauh sebelum dilakukannya BAW (Berita Acara Wawancara dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kedua saat di BAW dan BAP kliennya tidak pernah mengucapkan telah melakukan penipuan namun penyidik menulis isi daripada BAW dan BAP (MA) melakukan penipuan padahal MA menyampaikan kepada penyidik Ia juga merupakan korban sama dengan mahasiswa yang lainnya melakukan pembayaran UKT melalui Nanda yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI , dan yang ketiga pihak PolresPadangsidimpuan tidak pernah memberikan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap MA kepeda keluarga.

Baca Juga:

Sementara itu tempat terpisah, Senin (24/02/2025) di ruang Rektor awak media melakukan wawancara dengan Rektor, M. Darwis Tanjung, Ia menjelaskan, awal mula diketahuinya adanya selisih uang kas dengan jumlah slip setoran senilai Rp. 1,2 Milyar adalah di saat pihak kampus hendak membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per Tahuan 2023 s/d 2024.

Diterangkan, Darwis, Mengingat tahun anggaran Kampus 2023/2024 akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Senat, maka per tanggal 2 Januari 2025 Rektor memerintahkan pihak manajemen kampus menyusun laporan pertanggungjawaban pada tahun 2023-2024 tersebut.

"Jadi dari pembuatan LPJ tersebut ditemukan selisih anggaran dari kas UMTS dengan jumlah slip setoran yang masuk sebesar Rp. 1,2 Milyar," Kata Darwis.

Baca Juga:

Dari selisih keuangannya cukup fantastis, kemudian Rektor langsung memerintahkan Biro Keuangan dan Biro Administrasi Akademik melakukan penelusuran dimana letak dari kejanggalan tersbut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPKM RI Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Simalungun, Kesadaran Diri, Pendidikan, Pembinaan Hukum Kunci Perubahaan WBP
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Polres Dairi Berhasil mengungkap Drama Begal Rp 297 Juta, Pelaku Diduga Terjerat Judi Online
Sat Narkoba Polres Simalungun Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab atas Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026
Ekspansi Togel di Deli Serdang: Jaringan Situmorang Rambah Kawasan Padat Penduduk Perumnas dan Bangun Sari
Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
komentar
beritaTerbaru