Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Padang Sidimpuan,asatupro.com-Terkait Penggelapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) senilai Rp.1,2 Miliar diduga dilakukan oleh dua Mahasiswa UM (Universitas Muhamadiyah) Tapsel (Tapanuli Selatan) yang berhasil diungkapPolresPadangsidimpuan beberapa waktu lalu, Penasihat Hukum tersangka inisial MA sebut pihak kepolisian un (tidak) prosedural dalam melakukan proses penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap MA. Hal tersebut disampaikan di kantor Amin M. Ghamal Siregar S.H dari kantor hukum Law Office "GAS" & Partners, Sabtu sore (22/02/2025).
"Jangan sampai klien kami ini (MA) dirampas hak - haknya dengan cara paksa dengan cara - cara un prosedural dan kami meminta agar klien kami ini untuk dibebaskan, karena berdasarkan fakta yang kami ketahui dan kami analisis dia (MA) tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka," terang Alwi Akbar Ginting, S.H dalam konfrensi Pers.
Menurut Alwi, un prosedural yang dilakukan PolresPadangsidimpuan diantaranya, pertama surat kesehatan terhadap MA sudah dipersiapkan oleh pihak kampus jauh sebelum dilakukannya BAW (Berita Acara Wawancara dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kedua saat di BAW dan BAP kliennya tidak pernah mengucapkan telah melakukan penipuan namun penyidik menulis isi daripada BAW dan BAP (MA) melakukan penipuan padahal MA menyampaikan kepada penyidik Ia juga merupakan korban sama dengan mahasiswa yang lainnya melakukan pembayaran UKT melalui Nanda yang mengaku sebagai pegawai Bank BNI , dan yang ketiga pihak PolresPadangsidimpuan tidak pernah memberikan surat penangkapan dan surat penahanan terhadap MA kepeda keluarga.
Baca Juga:
Sementara itu tempat terpisah, Senin (24/02/2025) di ruang Rektor awak media melakukan wawancara dengan Rektor, M. Darwis Tanjung, Ia menjelaskan, awal mula diketahuinya adanya selisih uang kas dengan jumlah slip setoran senilai Rp. 1,2 Milyar adalah di saat pihak kampus hendak membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan per Tahuan 2023 s/d 2024.
Diterangkan, Darwis, Mengingat tahun anggaran Kampus 2023/2024 akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Senat, maka per tanggal 2 Januari 2025 Rektor memerintahkan pihak manajemen kampus menyusun laporan pertanggungjawaban pada tahun 2023-2024 tersebut.
"Jadi dari pembuatan LPJ tersebut ditemukan selisih anggaran dari kas UMTS dengan jumlah slip setoran yang masuk sebesar Rp. 1,2 Milyar," Kata Darwis.
Baca Juga:
Dari selisih keuangannya cukup fantastis, kemudian Rektor langsung memerintahkan Biro Keuangan dan Biro Administrasi Akademik melakukan penelusuran dimana letak dari kejanggalan tersbut.
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan pe
Hukrim
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Peristiwa
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sebanyak 75 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) resmi dilepas untuk
Daerah
Medan, asatupro.com Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (BULOG) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mengamankan pasok
Ekonomi
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan GMPETSU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Peristiwa
CarutMarut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Medan
Transformasi UMKM Katering, Tim PKM Undhira Terapkan Inovasi Produksi hingga Zero Waste di UD. Lelli Sporty.
Pendidikan
Medan,asatupro.comKantor Kementerian Haji Umroh Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat persiapan menyambut Hari Ulang Tahun RI ke 81 di Au
Medan
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
Medan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Polemik Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
Peristiwa