Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Padang Sidimpuan,asatupro.com-Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorituwa Agung Tampubolon, S.H, Rabu (22/01/2025), pada perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp, Kuasa Hukum terdakwa "ESS", Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memutus perkara dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana).
Pasalnya menurut Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, tuntutan JPU dengan hukuman penjara 4 Tahun tidak mengacu pada pasal 183 KUHAP.
Kepada media, Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, selaku pengacara dari terdakwa ESS, menyebut pada saat sidang agenda pembuktian yang menampilkan sebuah video visual rekaman ponsel di persidangan tidak menggambarkan atau mengartikan sebuah hasutan atau ajakan untuk melakukan suatu tindak kekerasan sebagaimana tuduhan itu dituduhkan terhadap ESS.
"Ada video yang diputar saat persidangan, namun video itu tidak jelas dan tidak membuktikan adanya kata - kata hasutan atau ajakan," sebut Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, Kamis (23/01/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, perihal yang menyeret "ESS" dalam dugaan tindak pidana yang bergulir saat ini berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) marancar, Kec. Marancar, Kab. Tapanuli Selatan (Sumut) pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu. Terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Baca Juga:
"fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh terdakwa, justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut," terang, Pangiutan Tondi, menjelaskan fakta - fakta persidangan.
Diakhir wawancara media ini dengan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, pihaknya berharap penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menutut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP," ujar Pangiutan Tondi Lubis.
Baca Juga:
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa
Undhira Inisiasi SIMKES, Pengelolaan Data Kesehatan Siswa Kini Lebih Cepat dan Terintegrasi
Pendidikan
Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Pemcam Berampu dan Warga Kerja Bakti Bersih Desa Jelang HUT RI ke81
Daerah
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Medan
Menyambut Dirgahayu RI ke81, Koordinator GPPMI DKI Jakarta Anggiat Andreas Purwanto Serukan Pesan Kedamaian dan Tangkal Hoaks Pemecah Belah
Nasional