Rabu, 24 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

"Tancap Gas"...!!!, Mampukah Hakim Lakukan Putusan yang Mengacu Ke - Pasal 183 KUHAP?

Menanti Putasan Hakim
Mahmud Nasution - Jumat, 24 Januari 2025 00:00 WIB
"Tancap Gas"...!!!, Mampukah Hakim Lakukan Putusan yang Mengacu Ke - Pasal 183 KUHAP?
Istimewa
Kolase Foto Kuasa Hukum "ESS (Tengah) dengan Penjelasan Singkat Pasal 183 KUHAP

Padang Sidimpuan,asatupro.com-Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorituwa Agung Tampubolon, S.H, Rabu (22/01/2025), pada perkara Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp, Kuasa Hukum terdakwa "ESS", Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar memutus perkara dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana).

Pasalnya menurut Heri Triska Siregar, S.H dan Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, tuntutan JPU dengan hukuman penjara 4 Tahun tidak mengacu pada pasal 183 KUHAP.

Kepada media, Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, selaku pengacara dari terdakwa ESS, menyebut pada saat sidang agenda pembuktian yang menampilkan sebuah video visual rekaman ponsel di persidangan tidak menggambarkan atau mengartikan sebuah hasutan atau ajakan untuk melakukan suatu tindak kekerasan sebagaimana tuduhan itu dituduhkan terhadap ESS.

"Ada video yang diputar saat persidangan, namun video itu tidak jelas dan tidak membuktikan adanya kata - kata hasutan atau ajakan," sebut Pangiutan Tondi Lubis S.H, MH, Kamis (23/01/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, perihal yang menyeret "ESS" dalam dugaan tindak pidana yang bergulir saat ini berawal dari terpidana 6 orang yang melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di Gate R 17 PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) marancar, Kec. Marancar, Kab. Tapanuli Selatan (Sumut) pada tanggal 16 Februari 2024 yang lalu. Terpidana tersebut sudah divonis oleh hakim selama 2 tahun 2 bulan pidana penjara.

Baca Juga:

"fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan bahwa ke enam orang tervonis tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa ke enam orang tersebut menerangkan secara jelas dan gamblang bahwa mereka tidak ada dihasut maupun dipengaruhi oleh terdakwa, justru terdakwa adalah merupakan orang yang melerai kericuhan tersebut," terang, Pangiutan Tondi, menjelaskan fakta - fakta persidangan.

Diakhir wawancara media ini dengan, Pangiutan Tondi Lubis, S.H, M.H, pihaknya berharap penegakan hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Tugas jaksa adalah melakukan pembuktian sesuai pasal 183 KUHAP, jaksa memperoleh alat bukti yang cukup untuk menutut seseorang di persidangan itu diatur di KUHAP," ujar Pangiutan Tondi Lubis.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Heboh Proyek Raksasa PIC! Jalan Umum Diduga Dicaplok HGB, BPN Deli Serdang dan PT GMC Disorot Publik
PTPN IV PalmCo Gesa Skema "BUMN untuk Sawit Rakyat"
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Sidang Pembacaan Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polrestabes Medan Digelar, Putusan Objektif Dinanti
Kunjungan Kerja di Kodim 0201/Medan,  Komisi I DPR-RI Siap Mendukung Tugas TNI
Carut Marut Gas Melon Langka di Padangsidimpuan, Warga Keliling Cari Hingga Rp35 Ribu Per Tabung
komentar
beritaTerbaru