Rabu, 04 November 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Mabes Polri, dan Kejagung: Desak Pengusutan Tuntas Kasus Febrie Adriansyah Jangan Terkesan Dilindungi

Redaksi - Senin, 03 Agustus 2026 22:22 WIB
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Mabes Polri, dan Kejagung: Desak Pengusutan Tuntas Kasus Febrie Adriansyah Jangan Terkesan Dilindungi
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Mabes Polri, dan Kejagung: Desak Pengusutan Tuntas Kasus Febrie Adriansyah Jangan Terkesan Dilindungi.

Jakarta,asatupro.com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa diKomisi Pemberantasan Korupsi, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan dan tanpa pandang bulu dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan menegaskan bahwa gerakan mahasiswa lahir sebagai kekuatan moral yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal penegakan hukum dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Ketika muncul berbagai dugaan yang menyeret seorang pejabat tinggi penegak hukum maka negara wajib menjawabnya melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap elite kekuasaan.

Adanya dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berbagai perkara lain yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah harus dijawab melalui proses penegakan hukum yang independen sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. DPC GMNI Jakarta Timur menilai bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa.

Selain itu juga menyoroti meninggalnya Sutrimo, mantan penjaga rumah Febrie Adriansyah. DPC GMNI Jakarta Timur menilai kepolisian perlu mengungkap penyebab kematian tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan pembuktian ilmiah sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga:

DPC GMNI Jakarta Timur berpandangan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan amanat konstitusi. Bung Karno pernah mengingatkan bahwa revolusi tidak boleh melahirkan penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan. Semangat tersebut mengandung pesan bahwa negara harus berdiri di atas hukum dan keadilan, bukan di atas kepentingan individu maupun kelompok.

Atas dasar itu aksi yang kami lakukan membawa beberapa tuntutan sebagai berikut :

  1. Usut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Febrie Adriansyah tanpa pandang bulu dan jangan ada kesan melindungi kasus Febrie Adriansyah dibuka terang benderang.
  2. Mendesak Kepala Kejagung Agung ST.Burhanuddin untuk mundur dari jabatannya.
  3. KPK harus berani menangani pengembangan kasus Febrie Adriansyah dengan menyasar aktor lain, karena tidak mungkin hanya yang bersangkutan hanya bermain sendiri atas dugaan tindak pidana korupsinya.
  4. Komisi III jangan terkesan melindungi oknum Kejaksaan Agung dan tidak berani bersikap terhadap kasus Febrie Adriansyah.
  5. Polri segera mengungkap dengan fakta terang benderang dugaan kematian tidak wajar eks karumga Febrie Adriansyah.

Aksi dilakukan ditiga tempat, dalam aksi pada sore hari diKejaksaan Agung sempat terjadi friksi antara aparat kepolisian yang mengawal aksi dengan masa aksi akibat tidak diresponnya tuntutan mahasiswa oleh Kejaksaan Agung.

Gerakan ini tidak akan berhenti sampai disini tetapi akan terus berlipat ganda juga semakin masif serta meminta pertanggungjawaban Komisi III DPR RI yang belum sempat disambangi akibat sedang menjalani masa reses.

Baca Juga:

DPC GMNI Jakarta Timur akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, independen dan bebas dari intervensi serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum demi menjaga prinsip "Fiat justitia ruat caelum".

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Listyo Sigit Resmi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Mahfud MD Sebut "Gilaaa" dan Berpotensi Makar
Bareskrim Ungkap Sasaran Lain Dugaan Peretasan, Yusril Buka Suara Usai Nama Gibran Disebut-sebut
Dugaan Megakorupsi PT Asuransi Bangun Askrida: MAKAR Desak Pertanggungjawaban Korporasi, Bukan Sekadar Menyerahkan ke Penegak Hukum
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Skandal Namorindang: Hukum Diduga Kalah Cepat, Jaringan "Beking" Oknum Intelkam Edi Alias Son dan Kepala Perpas Pasar T. Morawa Juna Disorot Publik
Ketua Srikandi DPP AJUDAN Ajak Ibu-Ibu Rumah Tangga Se-Indonesia Bergabung untuk Gerakan Positif dan Pemberdayaan Ekonomi
komentar
beritaTerbaru