Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H. Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
Medan,asatupro.com-Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih beroperasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, hingga Minggu (05/7/2026).
Lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) milil PTPN 2 Kebun Sampali.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas di dalam gudang tersebut hanya terlihat pada malam hari.
"Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, diduga pemiliknya Napitupulu alias Napit dan Dugong atau Bambang Anto, kata warga, Minggu (05/07/2026).
Baca Juga:
Warga juga menambahkan bahwa mobil tangki besar berwarna putih biru kerap masuk ke dalam gudang secara berkala. Aktivitas ini berlangsung rutin dan terkesan tanpa pengawasan hukum.
Akses menuju lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut dijaga oleh sejumlah preman dengan portal yang sengaja dipasang di jalan masuk areal gudang, seolah harus ada ijin.
Salah seorang sumber yang namanya tak mau di sebut mengungkapkan. Dugong sendiri dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal. Ia sempat memiliki gudang di Jalan H. Aniv namun tutup kemudian memilih bekerjasama dengan Napit yang diketahui pemilik gudang sekaligus bertugas memasarkan BBM ilegal tersebut ke berbagai industri.
Baca Juga:
"Napit ini dikenal di kawasan industri bang!!. Ia bekerja di salah satu perusahaan jasa transportir pengangkut BBM. Jadi kadang mobil truk tangki biru putih milik perusahaan itu yang jemput solar untuk dijual ke industri. "Kata sumber kepada media.
Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, meski keberadaan lokasi tersebut diketahui beroperasi secara terang terangan, namun upaya dari aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, hingga kini belum melakukan penindakan apapun.
Bahkan, awak media berulang menyampaikan kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut melalui pesan WhatsApp.
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
DPC GMNI Jakarta Timur Meminta Pertanggungjawaban Moral Kementerian ATR/BPN DAN BPN Jakarta Timur Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik
Nasional
LMND Sumut dan Binjai Geruduk Balai Kota, Lempar 81 Telur Busuk Desak Kejelasan CSR, Perbaikan Jalan, dan Evaluasi Pencopotan Kepling
Peristiwa
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik, ST, MSi, sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Daerah
Dhani Lubis Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Ed Gurky, Minta Satpol PP Beri Klarifikasi
Peristiwa
Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan setelah diduga menanam di Parangan rumah
Hukrim
Perkuat Keamanan, Kebersihan, dan Kekompakan, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa
Daerah
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu
Hukrim
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Hukrim
Lapas Kelas IIA Bangkinang Musnahkan Handphone Hasil Razia, Perkuat Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
Hukrim