Jumat, 07 Agustus 2026

Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi

Zulhamdani Napitupulu - Jumat, 07 Agustus 2026 10:10 WIB
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi.

Medan,asatupro.com-Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendesak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Dorongan tersebut disampaikan setelah kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai dan pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi.

Menurut Wong, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice," ujar Wong kepada wartawan, Kamis malam (7/8/2026).

Baca Juga:

Minta Penyidik Segera Verifikasi Persyaratan

Wong menegaskan, meskipun telah tercapai perdamaian, penghentian perkara tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta penyidik segera melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat administratif maupun materiil sebelum mengambil keputusan.

"Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP)," katanya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa konsep Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, kesepakatan, serta pemulihan keadaan sosial dibandingkan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman.

NasDem Berikan Dukungan

Dukungan terhadap penyelesaian melalui RJ juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga anggota DPRD Komisi II Medan, Afif Abdillah.

Afif mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh oleh AT dan pelapor, Robin Silalahi, serta berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

"Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak menghentikan pembentukan opini negatif terhadap perkara tersebut agar AT dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat secara optimal.

DPW NasDem Sumut: Bukan Intervensi Hukum

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, yang menyebut perkara tersebut telah berakhir damai sehingga, menurutnya, layak dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi.

"Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice," katanya.

Iskandar menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional dan objektif sesuai aturan yang berlaku.

"Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai," tegasnya.

Tetap Mengedepankan Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan mengenai apakah permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan penyidik setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh syarat formil dan materiil serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri: "Ada Indikasi Tindak Pidana"
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Carut-Marut PKH Medan Makmur, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Pertanyakan Keseriusan Pemko Salurkan Bansos
Peduli Insan Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H, Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit
MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol, Langkah Awal Perkuat Profesionalisme Media Online
DPP FROMPER Desak Kapolda Sumut: Usut Tuntas Dugaan Limbah Ilegal PT HAMZAT TECHNO INDONESIA Membuat Pencemaran Lingkungan di Patumbak!
komentar
beritaTerbaru