Selasa, 28 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka

Tumpal Purba - Selasa, 28 Juli 2026 19:19 WIB
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Kuasa hukum CAM, Ary Yaksana Bancin, SH.,

Dairi,asatupro.com-Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial CAM di Pusat Pasar Sidikalang, Senin (27/7/2026), justru memunculkan sorotan terhadap proses penyidikan. Tim kuasa hukum CAM menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa CAM diduga lebih dahulu melakukan pemukulan, menarik tangan Konita Saragih, kemudian menggigit tangan korban hingga menyebabkan luka.

Namun, menurut kuasa hukum CAM, rekaman CCTV memperlihatkan kronologi yang berbeda. Mereka menyebut Konita Saragih lebih dahulu melempar botol dot berisi air panas ke arah CAM. Setelah itu terjadi aksi saling dorong, disusul perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak.

Kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, SH., MH. dan Ary Y. Bancin, SH., menyatakan bahwa luka pada tangan Konita terjadi ketika tangannya berada di mulut CAM saat perkelahian berlangsung. Menurut mereka, luka tersebut muncul ketika korban menarik paksa tangannya sendiri saat berusaha melepaskan diri, bukan karena adanya niat CAM untuk menggigit dan melukai.

Baca Juga:

"Tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih sebagaimana diterangkan dalam BAP. Rekaman CCTV memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berbeda," ujar Ary Y. Bancin usai rekonstruksi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik menetapkan CAM sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Mereka berpendapat bukti elektronik berupa rekaman CCTV seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengungkap kronologi yang sebenarnya.

Abdi Manullang menegaskan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi dan bukti visual, maka seluruh alat bukti perlu dievaluasi secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berlangsung objektif dan adil.

Baca Juga:

"Kami berharap penyidik mengkaji kembali seluruh alat bukti yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan apabila fakta yang terekam CCTV berbeda dengan narasi yang tertuang dalam BAP," tegasnya.

Rekonstruksi di lokasi kejadian dihadiri penyidik, kuasa hukum kedua belah pihak, serta sejumlah saksi. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari Polres Dairi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum mengenai isi rekaman CCTV tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara keterangan saksi dengan bukti elektronik. Publik menantikan hasil akhir penyidikan dan proses hukum selanjutnya, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Desa Berampu Hadirkan Layanan "Si Jempol", Warga Kini Bisa Urus Administrasi Kependudukan Langsung di Kantor Desa
DISPEMDES Dairi Siap Turun Tangan, Dana Ketahanan Pangan Desa Pangguruan Akan Dimonitoring
Wakil Bupati Dairi Melayat ke Rumah Duka Korban Kecelakaan Sibolangit, Sampaikan Belasungkawa Mendalam kepada Keluarga
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Komitmen Dukung Program Pemkab Dairi, Pengurus F.SPTI Siempat Nempu Pilih Kerja Nyata di Tengah Masyarakat
komentar
beritaTerbaru