Jumat, 07 Agustus 2026

Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:26 WIB
Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan  Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun
KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dana menggelar sidang terkait dugaan kartel suku bunga oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar)

Lalu dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.

Dalam melakukan penyelidikan, kata M Fanshurullah Asa, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pindar.

Baca Juga:

Model bisnis pindar di Indonesia mayoritas menggunakan pola peer-to-peer (P2P) lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi OJK, seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI.

Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.

Baca Juga:

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Berikan Masukan dalam Penelitian Pengembangan Kerangka Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
KPPU Tinjau Implementasi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Marindal II
Dewan Pers dan KPPU Bahas Dominasi Platform Digital yang Ancam Ekosistem Pers
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
komentar
beritaTerbaru