Sabtu, 26 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:26 WIB
Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan  Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun
KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dana menggelar sidang terkait dugaan kartel suku bunga oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar)
Jakarta, asatupro.com – Tingkat suku bunga yang diluncurkan oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama rentang waktu 2020 dan 2030 menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Proses penyelidikan pun digelar di KPPU, dan hasilnya terungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 undang- undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU pun, seperti keterangan resmi yang diterima sejumlah media belum lama ini,
segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Baca Juga:

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Bersinergi dengan Manajemen Grab Indonesia Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI Terhafao Persaingan Usaha Industri Media Digital
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Praktik Tying Dalam Distribusi LPG di Kabupaten Tegal
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
komentar
beritaTerbaru