Rabu, 10 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun

Hendrik Hutabarat - Selasa, 20 Mei 2025 14:26 WIB
Diduga Ada Kartel Suku Bunga, KPPU Sidangkan  Perkara Pinjaman Daring Senilai Rp 1.650 Triliun
KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dana menggelar sidang terkait dugaan kartel suku bunga oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar)
Jakarta, asatupro.com – Tingkat suku bunga yang diluncurkan oleh 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama rentang waktu 2020 dan 2030 menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Proses penyelidikan pun digelar di KPPU, dan hasilnya terungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 5 undang- undang (UU) nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pihak KPPU pun, seperti keterangan resmi yang diterima sejumlah media belum lama ini,
segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Baca Juga:

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal atau eksklusif yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Perluas Edukasi Persaingan Usaha Dikalangan Akademisi
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
komentar
beritaTerbaru