Jumat, 28 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Mayoritas Kasus Narkotika Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Berikut Jumlah Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Yang Mendapat Remisi

Mahmud Nasution - Minggu, 22 Maret 2026 16:13 WIB
Mayoritas Kasus Narkotika Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Berikut Jumlah Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Yang Mendapat Remisi
Ist
Suasana Pemberian Remisi Khusus I di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Asatupro.com — Sebanyak 559 warga binaan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Pemberian remisi ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan data resmi yang diterima, Minggu (22/3/2026), total penerima remisi seluruhnya merupakan narapidana laki-laki. Rinciannya, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan jumlah terbesar berada pada kategori 1 bulan sebanyak 384 orang.

Sementara itu, dari total penghuni lapas sebanyak 853 orang, terdapat 294 orang yang tidak memperoleh remisi Idul Fitri tahun ini. Mereka tidak diusulkan karena berbagai alasan, di antaranya:

  1. Masih berstatus tahanan atau belum inkracht: 165 orang.
  2. Sedang menjalani pidana pengganti denda: 40 orang.
  3. Keterlambatan administrasi usulan remisi: 21 orang.
  4. Sedang menjalani register F: 15 orang.
  5. Belum menjalani masa pidana 6 bulan: 3 orang.
  6. Sedang menjalani sisa pencabutan pembebasan bersyarat: 2 orang.
  7. Warga binaan non-Muslim: 48 orang.

    Baca Juga:

    Dari sisi jenis kejahatan, narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 439 orang. Disusul pidana umum sebanyak 119 orang, serta tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 1 orang.

    Pihak lapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.

    Remisi Hari Raya Idul Fitri sendiri menjadi momentum penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas. (MN)

    Baca Juga:
    Editor
    : Redaksi
    SHARE:
    Tags
    beritaTerkait
    Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
    Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
    Hanya Satu Perusahaan Ajukan Penawaran, LPSE Padangsidimpuan Sebut Tender Tetap Bisa Gagal dan Diulang
    Demo di Mapolda Sumut, GEMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas Padangsidimpuan Terkait Temuan 6,8 Kg Ganja
    Kapus Sadabuan Akui Temuan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Sudah Diselesaikan, Sebut Kerugian Negara Telah Dikembalikan
    Muhammad Fajar dan Wakil Ketua DPRD Kompak Berkelit "Amplop Terbang" Urusan Internal, Rekomendasi BK Tak Kunjung Dilaksanakan.
    komentar
    beritaTerbaru