Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum

Jalaluddin Lase - Rabu, 26 Agustus 2026 08:14 WIB
KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Komisioner KPPU Rhido Jusmadi
Medan,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai hukum persaingan usaha melalui kegiatan Kuliah Umum Pengantar Hukum Persaingan Usaha yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UHN Medan, Sabtu (22/8).

Kegiatan ini menghadirkan Komisioner KPPU Rhido Jusmadi sebagai narasumber dan turut dihadiri Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. Rombongan KPPU disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UHN Dr. Janpatar Simamora, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHN, Rimbun C.D. Sidabutar, S.E., M.Si., Ak.

Dekan Fakultas Hukum UHN menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan KPPU dalam memberikan edukasi mengenai hukum persaingan usaha kepada mahasiswa. KPPU juga menyampaikan apresiasi kepada UHN yang telah menjadi mitra dan berhasil menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, meskipun kegiatan pembelajaran di kampus masih dalam masa libur.

Dalam paparannya, Rhido Jusmadi menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, termasuk peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan yang sehat, mendorong efisiensi pasar, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.

Baca Juga:

Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan pertanyaan antara lain mengenai peran KPPU dalam menjaga persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, pengawasan KPPU terhadap proses tender pengadaan, serta bentuk kerja sama KPPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik yang dapat mengganggu persaingan usaha.

Rhido Jusmadi menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi konsumen melalui peningkatan efisiensi, inovasi, kualitas produk dan layanan, serta tersedianya pilihan dan harga yang kompetitif.

Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, KPPU berharap pemahaman mengenai hukum dan ekonomi persaingan usaha semakin berkembang di lingkungan akademik serta turut membentuk sumber daya manusia yang memiliki perspektif hukum dan ekonomi yang kuat dalam mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program TJSL PalmCo Sebesar Rp 17,1 M Sasar Perbaikan Beragam Sektor
7 Mahasiswa Fakultas Hukum Mulai Magang di DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
KADIN Sumut Diskusikan Permenkum 49/2025
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Pitra Romadoni Nasution Resmi Pimpin Prodi Hukum UAN, Fokus Cetak Lulusan Berilmu dan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru