Kamis, 27 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang

Redaksi - Rabu, 26 Agustus 2026 17:17 WIB
BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang
BPK Bongkar Carut-Marut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang.

Medan,asatupro.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mengindikasikan lemahnya tata kelola perpajakan daerah yang berpotensi mengakibatkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat target penerimaan BPHTB Pemko Medan sebesar Rp648,69 miliar. Namun, hingga 31 Desember 2025 realisasinya hanya mencapai Rp415,88 miliar atau 64,11 persen dari target. Rendahnya capaian tersebut diperparah dengan sejumlah kelemahan sistem yang dinilai membuka celah kebocoran penerimaan daerah.

Salah satu temuan paling mencolok adalah pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) secara berulang kepada 322 wajib pajak. Padahal, sesuai ketentuan, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan untuk kepemilikan pertama. BPK mengungkap kesalahan itu terjadi karena aplikasi SIMPIDA milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mampu mendeteksi wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas serupa. Akibatnya, NPOPTKP senilai Rp1,288 miliar kembali diberikan dan berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan buruknya pendataan BPHTB atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga akhir 2025, sebanyak 42.650 sertifikat telah diterbitkan, tetapi hanya 12.808 sertifikat yang telah melunasi BPHTB. Dengan demikian, masih terdapat 29.842 sertifikat yang BPHTB-nya belum dibayarkan dan seharusnya dicatat sebagai piutang daerah.

Baca Juga:

Ironisnya, besaran piutang tersebut belum dapat dihitung secara menyeluruh karena data antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan belum tersinkronisasi. Ketidaksinkronan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) membuat ribuan potensi penerimaan daerah belum dapat dipastikan nilainya.

Dari hasil uji petik terhadap sertifikat PTSL yang terbit pada 2025, BPK memperkirakan terdapat potensi BPHTB terutang sedikitnya Rp4,73 miliar. Nilai tersebut baru berasal dari sebagian sampel pemeriksaan, sehingga potensi keseluruhan diperkirakan jauh lebih besar.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, M.Aga Novrian saat dikonfirmasi deempatbelas.com, Selasa, 25/08/2026, malam, menyebutkan bahwa temuan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga:

Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan BPHTB di lingkungan Pemko Medan masih menyisakan persoalan mendasar, mulai dari lemahnya sistem informasi, buruknya validasi data, hingga minimnya koordinasi antarinstansi. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut bukan hanya menghambat optimalisasi PAD, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam jumlah yang lebih besar.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi: Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
BKM dan Remaja Masjid Al Munawwarah Medan Sukses Gelar Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
komentar
beritaTerbaru