Rabu, 27 Mei 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Mayoritas Kasus Narkotika Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Berikut Jumlah Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Yang Mendapat Remisi

Mahmud Nasution - Minggu, 22 Maret 2026 16:13 WIB
Mayoritas Kasus Narkotika Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Berikut Jumlah Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Yang Mendapat Remisi
Ist
Suasana Pemberian Remisi Khusus I di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Asatupro.com — Sebanyak 559 warga binaan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Pemberian remisi ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan data resmi yang diterima, Minggu (22/3/2026), total penerima remisi seluruhnya merupakan narapidana laki-laki. Rinciannya, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan jumlah terbesar berada pada kategori 1 bulan sebanyak 384 orang.

Sementara itu, dari total penghuni lapas sebanyak 853 orang, terdapat 294 orang yang tidak memperoleh remisi Idul Fitri tahun ini. Mereka tidak diusulkan karena berbagai alasan, di antaranya:

  1. Masih berstatus tahanan atau belum inkracht: 165 orang.
  2. Sedang menjalani pidana pengganti denda: 40 orang.
  3. Keterlambatan administrasi usulan remisi: 21 orang.
  4. Sedang menjalani register F: 15 orang.
  5. Belum menjalani masa pidana 6 bulan: 3 orang.
  6. Sedang menjalani sisa pencabutan pembebasan bersyarat: 2 orang.
  7. Warga binaan non-Muslim: 48 orang.

    Baca Juga:

    Dari sisi jenis kejahatan, narapidana kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 439 orang. Disusul pidana umum sebanyak 119 orang, serta tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 1 orang.

    Pihak lapas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif maupun substantif selama menjalani masa pidana.

    Remisi Hari Raya Idul Fitri sendiri menjadi momentum penting bagi warga binaan, tidak hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas. (MN)

    Baca Juga:
    Editor
    : Redaksi
    SHARE:
    Tags
    beritaTerkait
    Orang Tua Trauma, Polres Padangsidimpuan Digugat Praperadilan Berharap Hakim Putuskan Perkara dengan Adil
    Rupiah Sawit di Lahan Transmigrasi Menggiurkan, Konflik Horizontal Diduga Sengaja Diciptakan
    Gas 3 Kg Langka, Pemko Padangsidimpuan Ngaku Tak Sanggup Awasi Pangkalan
    Dari Jeruji Ke Gerobak, Kalapas Padangsidimpuan Bekali Keluarga Napi
    Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan
    Bupati Dairi Ramah Tamah Dengan Insan Pers Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
    komentar
    beritaTerbaru