Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut
Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut
Politik
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Edi Darwan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli perumahan yang dibangun di atas lahan bekas sawah, terutama lahan yang berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Edi Darwan menjelaskan bahwa Kota Padangsidimpuan memiliki 2.831 hektare LSD yang ditetapkan sebagai kawasan sawah yang harus dilindungi dari alih fungsi. Adapun sebaran luas LSD per kecamatan adalah sebagai berikut:
* Kecamatan Angkola Julu : 591 hektare
* Padangsidimpuan Utara : 219 hektare
* Padangsidimpuan Hutaimbaru : 771 hektare
* Padangsidimpuan Batu Nadua : 546 hektare
* Padangsidimpuan Tenggara : 591 hektare
* Padangsidimpuan Selatan : 113 hektare
Total keseluruhan: 2.831 hektare
Baca Juga:
Dengan luasan yang cukup besar ini, Edi Darwan menekankan bahwa LSD adalah kawasan strategis yang berfungsi menjaga ketahanan pangan, ketersediaan air, serta keseimbangan lingkungan. Karena itu, lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, apalagi menjadi perumahan tanpa izin dan kajian teknis yang ketat.
"Lahan-lahan ini memiliki fungsi ekologis. Kalau dialihkan tanpa kajian dan tanpa sesuai aturan, justru masyarakat yang akan kena risikonya. Kami minta masyarakat mengecek status lahan sebelum membeli," kata, Edi, Jum'at, (5/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa tanah bekas sawah memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah perbukitan atau permukiman: rawan genangan, memiliki sistem irigasi bawah permukaan, serta mudah mengalami penurunan tanah (ambles) jika tidak ditangani sesuai standar teknis. Risiko kerusakan bangunan hingga banjir lingkungan bisa terjadi di kemudian hari.
Baca Juga:
Edi Darwan mengingatkan bahwa pengembang wajib memenuhi ketentuan seperti kajian teknis alih fungsi, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan drainase yang layak. Sementara masyarakat diimbau untuk memastikan status lahan melalui sertifikat, peruntukan ruang, dan peta LSD/LP2B.
Sanksi bagi Pengembang yang Mengalihfungsikan LSD Tanpa Izin
Edi Darwan juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan LSD bukan perkara sepele, karena telah diatur dalam beberapa regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, siapa pun yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi secara ilegal dapat dikenakan:
Sementara bagi pejabat yang sengaja menerbitkan izin alih fungsi di kawasan LSD, juga diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007) menegaskan bahwa pembangunan yang menyalahi tata ruang—termasuk membangun perumahan di lahan LSD—dapat dikenai pidana 3 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
"Regulasi ini sangat jelas. Pengembang tidak boleh seenaknya membangun di lahan sawah dilindungi. Kalau masyarakat membeli rumah di kawasan seperti ini, risikonya bukan hanya pada bangunan, tetapi juga pada status legalitas dan potensi masalah hukum," ujar Edi Darwan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian terus melakukan pemantauan terhadap potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Edi Darwan meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lahan, status LSD/LP2B, serta peruntukan ruang sebelum membeli properti.
"Kami tidak menolak pembangunan perumahan, tapi semuanya harus sesuai aturan. Yang kami jaga adalah keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lahan pertanian kita," tutupnya. (MN)
Profil Andar Amin Harahap, Kader Golkar Berpengalaman yang Menguat Menuju Ketua Golkar Sumut
Politik
Oknum Perwira Brimob Polda Aceh Berinisial "IP" Diduga Terlibat Bisnis Judi di Tanah Karo
Hukrim
Aek Kanopan, asatupro.com Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyambut kehadiran dan keberadaan Penguru
Perkebunan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sunggal Desak DPRD Deli Serdang Copot Oknum Anggota DPRD Diduga Terlibat Pengeroyokan
Hukrim
Bisnis Kuda di Taman Cadika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Monopoli Aset Negara, dan Penggelapan PAD Menyeret Sekdis Satpol PP Medan
Hukrim
Wilayah Hukum Polsek Tiga Nderket Diduga Jadi Lahan Subur Praktik Judi Dadu
Hukrim
Banda Aceh,asatupro.comDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Aceh secara tegas mendesak Dewan
Nusantara
Banda Aceh,asatupro.comHimpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Kepala Regio
Nusantara
Medan, asatupro.com Target atau resolusi yang harus dioptimalkan di tahun 2026 ini adalah memastikan dompet semakin tebal berkat meraup cu
Keuangan
HMI Cabang Medan Minta Publik Tak Terjebak Isu Liar Soal Rutan Tanjung Gusta
Hukrim