Bersama Ulama, Wagub Aceh Datangi BWI Pusat Bahas Wakaf Blang Padang
Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Nasional
Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan, Edi Darwan, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli perumahan yang dibangun di atas lahan bekas sawah, terutama lahan yang berstatus LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Edi Darwan menjelaskan bahwa Kota Padangsidimpuan memiliki 2.831 hektare LSD yang ditetapkan sebagai kawasan sawah yang harus dilindungi dari alih fungsi. Adapun sebaran luas LSD per kecamatan adalah sebagai berikut:
* Kecamatan Angkola Julu : 591 hektare
* Padangsidimpuan Utara : 219 hektare
* Padangsidimpuan Hutaimbaru : 771 hektare
* Padangsidimpuan Batu Nadua : 546 hektare
* Padangsidimpuan Tenggara : 591 hektare
* Padangsidimpuan Selatan : 113 hektare
Total keseluruhan: 2.831 hektare
Baca Juga:
Dengan luasan yang cukup besar ini, Edi Darwan menekankan bahwa LSD adalah kawasan strategis yang berfungsi menjaga ketahanan pangan, ketersediaan air, serta keseimbangan lingkungan. Karena itu, lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, apalagi menjadi perumahan tanpa izin dan kajian teknis yang ketat.
"Lahan-lahan ini memiliki fungsi ekologis. Kalau dialihkan tanpa kajian dan tanpa sesuai aturan, justru masyarakat yang akan kena risikonya. Kami minta masyarakat mengecek status lahan sebelum membeli," kata, Edi, Jum'at, (5/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa tanah bekas sawah memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah perbukitan atau permukiman: rawan genangan, memiliki sistem irigasi bawah permukaan, serta mudah mengalami penurunan tanah (ambles) jika tidak ditangani sesuai standar teknis. Risiko kerusakan bangunan hingga banjir lingkungan bisa terjadi di kemudian hari.
Baca Juga:
Edi Darwan mengingatkan bahwa pengembang wajib memenuhi ketentuan seperti kajian teknis alih fungsi, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan drainase yang layak. Sementara masyarakat diimbau untuk memastikan status lahan melalui sertifikat, peruntukan ruang, dan peta LSD/LP2B.
Sanksi bagi Pengembang yang Mengalihfungsikan LSD Tanpa Izin
Edi Darwan juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan LSD bukan perkara sepele, karena telah diatur dalam beberapa regulasi nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, siapa pun yang mengalihfungsikan lahan sawah dilindungi secara ilegal dapat dikenakan:
Sementara bagi pejabat yang sengaja menerbitkan izin alih fungsi di kawasan LSD, juga diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, UU Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007) menegaskan bahwa pembangunan yang menyalahi tata ruang—termasuk membangun perumahan di lahan LSD—dapat dikenai pidana 3 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.
"Regulasi ini sangat jelas. Pengembang tidak boleh seenaknya membangun di lahan sawah dilindungi. Kalau masyarakat membeli rumah di kawasan seperti ini, risikonya bukan hanya pada bangunan, tetapi juga pada status legalitas dan potensi masalah hukum," ujar Edi Darwan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pertanian terus melakukan pemantauan terhadap potensi alih fungsi lahan yang tidak sesuai peraturan. Edi Darwan meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas lahan, status LSD/LP2B, serta peruntukan ruang sebelum membeli properti.
"Kami tidak menolak pembangunan perumahan, tapi semuanya harus sesuai aturan. Yang kami jaga adalah keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lahan pertanian kita," tutupnya. (MN)
Pemerintah Aceh bersama para ulama melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Nasional
Demokratis dan Kondusif, Konfercab IV PERMAHI Siantar&ndashSimalungun Lahirkan James Steven Gultom sebagai Ketua Baru
Sosok
Warga Desa Laut Dendang Resah, Minta Pemkab Deliserdang Tertibkan Iklan Irian Supermarket
Peristiwa
Pimpin Upacara di Hari Anak Nasional, Sekda Dairi Bacakan Amanat Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nasional
Tapanuli Selatan, Asatupro.com Pernyataan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Parlaungan Dalimunthe, yang meminta
Daerah
Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Program MBG di 2 Sekolah, Pihak SPPG Lalang Sunggal Terkesan Menghindar Saat Dikonfirmasi
Peristiwa
Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah
Peristiwa
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
Peristiwa
AMPH Sumut Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus
Peristiwa
Kesatrian Kogabwilhan II Resmi Pindah Ke Balikpapan
Nasional