KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Simalungun,asatupro.com-Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara di Medan terkait dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum KPKM RI, HUNTER D SAMOSIR, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, serta potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kami meminta pemerintah dan aparat terkait serius melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan," tegas Hunter.
DUMAS tersebut dilayangkan setelah KPKM RI melakukan komunikasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi, AP., M.Si., yang menyampaikan bahwa kewenangan dan legalitas izin pertambangan berada di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi masyarakat, KPKM RI menemukan dugaan aktivitas penambangan batu padas dan pasir yang berlangsung cukup lama serta diduga dilakukan secara komersial menggunakan kendaraan dump truck dan colt diesel.
Selain dugaan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas tersebut juga diduga belum memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL serta belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan retribusi daerah lainnya.
KPKM RI juga menyoroti kondisi lokasi yang disebut telah mengalami perubahan struktur tanah dan terbentuk cekungan bekas galian yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar apabila tidak segera dilakukan pemulihan lingkungan dan reklamasi.
Baca Juga:
Bidang Intelijen dan Investigasi KPKM RI, Bobby Sihite, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengumpulan data lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
"Kami menemukan adanya dugaan aktivitas eksploitasi material batu padas dan pasir yang dilakukan secara terus-menerus. Dari hasil investigasi awal, terdapat indikasi kuat aktivitas tersebut berlangsung secara komersial sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang," ujar Bobby Sihite.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi perizinan, namun juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup serta kerugian terhadap pendapatan daerah.
KPKM RI menegaskan bahwa apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk pidana lingkungan serta kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan.
"Setiap pelaku usaha pertambangan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Jika terbukti ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Hunter.
Sementara itu, Bobby Sihite meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif dan transparan.
"Kami berharap pemerintah dan aparat tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan pertambangan ilegal karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun terhadap potensi kerugian pendapatan negara dan daerah," tutup Bobby.
KPKM RI meminta Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan tersebut serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Tim).
KPKM RI Layangkan Dumas Ke ESDM Sumut Terkait Dugaan Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Simalungun
Hukrim
Kunjungan Kerja Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ke Kabupaten Dairi
Daerah
Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp. 300 Juta Bergulir di PN Simalungun
Hukrim
Medan, asatupro.com TNIAD, termasuk Kodam I/Bukit Barisan (BB), terus memperkuat hubungan yang baik dengan seluruh wartawan dan media seb
Medan
Lotu, asatupro.com Pembangunan jembatan modular bantuan Presiden Prabowo Subianto di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nia
Daerah
GPSU Desak Poldasu Panggil Dan Periksa Kadisdik Labuhan Batu Atas Dugaan Pungli Kepsek
Daerah
3 Mantan Pejabat BGN Jadi Tersangka!, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Triliunan Rupiah
Nasional
BEM UMN AlWashliyah Gelar Aksi Jilid II, Desak Usut Dugaan Skandal Kredit Rp82,39 Miliar Bank Mandiri
Hukrim
HMI Deli Serdang Desak Kejagung Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Termasuk Audit Mitra BGN
Hukrim
LLDIKTI Wilayah I Sumut Pecahkan Rekor MURI Melalui Seminar Nasional "10 Pohon Ilmu"
Pendidikan