Selasa, 23 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pengusutan Kasus Pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Samosir Terus Bergulir

Hendrik Hutabarat - Selasa, 03 Februari 2026 10:04 WIB
Pengusutan Kasus Pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Samosir Terus Bergulir
Hendrik
Kejati Sumut terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penataan kawasan wisata di danau Toba dan daerah sekitarnya untuk TA 2022.
Medan, asatupro.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele pada kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran (TA) 2022 terus bergulir.

Sebelumnya pada 27 Januari 2026 tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan selaku pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.

Nah, pada hari Senin (2/2/2026) sore, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu kembali menetapkan tersangka baru yaitu ET selaku selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2023.

ET diketahui di masa itu duduk juga sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022.

Baca Juga:



Kata Rizaldi SH MH selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu,
penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dalam perkara itu.

Baca Juga:



"Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja," kata Rizaldi kepada para wartawan di gedung Kejatisu.

"Dengan demikian perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," tambah Rizaldi lagi.

‎Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Dan hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 603, 604 Jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizaldi bolang kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan.




Menurut dia, hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dia menegaskan bahwa ‎yim penyidik Kejati Sumut masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman.

"Dan kami tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tegas Rizal SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumut

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
Brimob Sumut Siaga Penuh di Ajibata, Kawal Lonjakan Penumpang dalam Ops Ketupat 2026
Kajati Sumut Bagikan Takjil Ramadhan ke Masyarakat
Kapolres Samosir Ganti Olahraga dengan Aksi Bersih-bersih di Water Front Pangururan dan Tepi Danau Toba
komentar
beritaTerbaru