Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Sebelumnya pada 27 Januari 2026 tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan selaku pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.
Nah, pada hari Senin (2/2/2026) sore, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu kembali menetapkan tersangka baru yaitu ET selaku selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Desember 2023.
ET diketahui di masa itu duduk juga sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba TA. 2022.
Baca Juga:
Kata Rizaldi SH MH selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu,
penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dalam perkara itu.
Baca Juga:

"Dengan demikian perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," tambah Rizaldi lagi.
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dan hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 603, 604 Jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizaldi bolang kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan.

"Dan kami tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," tegas Rizal SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumut
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa