Sabtu, 08 Agustus 2026

Pengusutan Kasus Pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Samosir Terus Bergulir

Hendrik Hutabarat - Selasa, 03 Februari 2026 10:04 WIB
Pengusutan Kasus Pembangunan Kawasan Wisata di Kabupaten Samosir Terus Bergulir
Hendrik
Kejati Sumut terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penataan kawasan wisata di danau Toba dan daerah sekitarnya untuk TA 2022.


Kata Rizaldi SH MH selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu,
penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dalam perkara itu.




"Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja," kata Rizaldi kepada para wartawan di gedung Kejatisu.

Baca Juga:

"Dengan demikian perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 13 miliar," tambah Rizaldi lagi.

‎Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
LLDIKTI Sumut: Dana KIP Langsung ke Kampus dan Mahasiswa, Bukan Dikelola Kami
komentar
beritaTerbaru