Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Subulussalam, asatupro com - Sungguh malang nasib ribuan petani kelapa sawit yang ada di dua kabupaten dan kota yang saling berbatasan di bagian barat selatan (Barsela) Provinsi Aceh saat ini.
"Ribuan petani dan pekerja sawit di Kotamadya Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan tak bisa memanen tandan buah segar (TBS) di kebun sawit masing-masing," kata Ir Netap Ginting kepada asatupro.com, Sabtu (30/11/2024).
Sebagai informasi, Netap Ginting adalah seorang petani sawit swadaya dan menjadi Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Aceh periode 2024-2029 hasil musyawarah wilayah (muswil) di kota Banda Aceh beberapa waktu yang lalu.
Pria kelahiran Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan sedang menempuh proses sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ini juga tercatat masih menduduki posisi sebagai Ketua DPD APKASINDO Kotamadya Subulussalam.
Baca Juga:
"Para petani sawit tidak bisa memanen TBS karena jembatan Titi Urat ambruk karena sungai Krung Titi Pupin meluap yang disebabkan oleh hujan deras," kata Netap Ginting menjelaskan.
Jembatan itu, ungkapnya, memiliki peran yang sangat vital karena menghubungkan Kecamatan Trumon Timur di Kabupaten Aceh Selatan ke Kecamatan Runding di Kotamadya Subulussalam.
"Jembatan itu putus atau ambruk, akibatnya 2.341 petani sawit tak bisa memanen TBS di sekitar 5.000 hektar (Ha) kebun sawit mereka," beber Netap Ginting.
Baca Juga:
Judi Dadu dan Tembak Ikan Diduga Merajalela di Mardingding, Nama Oknum TNI Berinisial Brem dan B Ginting Ikut Terseret
Hukrim
Pemkab Dairi Perkuat Kolaborasi dengan Prosper Global Indonesia, Dorong Petani Kopi Mandiri dan Tangguh Iklim
Daerah
Pemkab Dairi Perjuangkan 1.400 Sertifikat Tanah Gratis via TORA, 2.935 Ha Lahan Disetujui Kemenhut
Daerah
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim