Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
Medan,asatupro.com-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang tidak selalu disertai kuitansi resmi memunculkan dugaan serius terhadap transparansi dan pengawasan penerimaan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, hasil uji petik terhadap 10 wajib retribusi (WR) di Kecamatan Medan Belawan menunjukkan bahwa kuitansi pembayaran tidak selalu diberikan, terutama kepada warga penghuni rumah tinggal. Bukti pembayaran disebut hanya diberikan apabila diminta oleh wajib retribusi.
Kondisi ini membuka celah penyimpangan. Jika uang retribusi dipungut tanpa bukti resmi, bagaimana masyarakat dapat memastikan uang tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah, bukan disalahgunakan oleh oknum?
Lemahnya tertib administrasi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memunculkan dugaan pungutan liar.
Baca Juga:
Bahkan, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun manipulasi data wajib retribusi perlu ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan teknis. Pemerintah Kota Medan melalui DLH dan aparat pengawasan internal harus menelusuri kesesuaian antara uang yang dipungut petugas, bukti pembayaran, catatan penerimaan, dan setoran ke kas daerah.
Jika ditemukan selisih atau aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum patut melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Baca Juga:
Publik berhak mengetahui apakah persoalan ini sebatas kelemahan administrasi atau terdapat praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.
Dugaan pungli dan KKN harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan dibiarkan menjadi celah yang berpotensi merugikan masyarakat dan PAD Kota Medan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Keduanya kompak bungkam atas pertanyaan temuan BPK tersebut.
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Hukrim
Hari Sumpah Pemuda ke98, Menpora Ajak Pemuda Dairi Bangun Indonesia dengan Pengabdian Nyata
Nasional
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen
Daerah
Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke98, Lapas Bangkinang Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian
Daerah
Wabup Wahyu Sagala Lantik DPC PIKI Dairi 20262031, Jadikan Masa Bakti Periode Berkarya
Daerah