Senin, 26 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 26 Oktober 2026 14:14 WIB
KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut yang Mangkir
Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada No. Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut), Senin (26/10/2026).

Pemeriksaan ulang ini ditujukan kepada mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut, Dicky Erlangga.

Dicky merupakan satu-satunya tersangka dari delapan tersangka baru yang belum ditahan oleh tim penyidik lantaran mangkir pada agenda penahanan sebelumnya.

​"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky Erlangga) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Juru Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Baca Juga:

​Mangkir dari Agenda Penahanan Massal

Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Dicky Erlangga tidak hadir pada pemeriksaan Jumat lalu. Pada kesempatan yang sama, KPK telah menahan 7 dari 8 tersangka baru hasil pengembangan perkara tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Tujuh tersangka lain yang sudah ditahan sejak 22 Oktober 2026 tersebut meliputi:

Baca Juga:
  1. Stanley Cicero Haggard Taupattinaja (Eks Kepala BBPJN Sumut periode Sep 2024–Juni 2025)
  2. T. Rahmatsyah Putra (Mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)
  3. ​Manaek Manalu (Mantan PPK Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut)
  4. Munson Ponter Paulus Hutauruk (Mantan PPK Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut)
  5. ​Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut)
  6. ​Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I)
  7. ​Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I)

Duduk Perkara dan Skema Commitment Fee

Pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan 5 tersangka awal, termasuk eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 13 orang.

Dari penyidikan lanjutan, KPK menemukan adanya praktik penetapan commitment fee proyek penanganan jalan nasional dengan patokan persentase berjenjang:

  1. Kepala BBPJN Sumut: 4%
  2. ​Kasatker PJN Sumut: 4%
  3. ​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1% – 1,5%
  4. ​Bendahara dan Pokja BBPJN Sumut: Masing-masing 0,5%

​Tersangka Dicky Erlangga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,77 miliar semasa menjabat. Apabila penyedia atau kontraktor menolak memberikan commitment fee, mereka diancam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pada pengadaan proyek-proyek berikutnya.

KPK mengimbau agar tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP FROMPER Ucapkan Selamat HUT ke-2 Asatupro.com: Komitmen Kawal Aspirasi Publik dan Sinergi Bangun Daerah
Ketua Harian DPP AJUDAN Desak Kapolri Realisasikan Tes Urine Seluruh Anggota Polri
GMPET-SU Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jalur Kereta Api DJKA di Sumut
Tudingan ‘Tebang Pilih’ Mewarnai Penetapan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Suara
Ketum GERMAS Ungkap Ade Julhaidir Desak DPR/MPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Terkait Polemik Putusan MK dan IJASAH Gibran
KPK Resmi Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
komentar
beritaTerbaru