Minggu, 25 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Proyek Pemeliharaan Berkala BBWS Sumatera II Dikampung Masjid, Labura Disorot, Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan, APH Didesak Turun Tangan

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 25 Oktober 2026 16:16 WIB
Proyek Pemeliharaan Berkala BBWS Sumatera II Dikampung Masjid, Labura Disorot, Tanah Galian Diduga Diperjualbelikan, APH Didesak Turun Tangan
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II di Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Labuhanbatu Utara,asatupro.com-Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan berkala Sumber Daya Air (SDA) pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II di Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Proyek yang tidak jelas nilai anggaran itu kini dipertanyakan, menyusul tidak terlihatnya papan informasi anggaran di lokasi pekerjaan serta dugaan penjualan tanah hasil galian untuk kepentingan pihak tertentu.

Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, didesak segera turun ke lapangan untuk memeriksa pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna memastikan transparansi anggaran, legalitas pemanfaatan material hasil galian, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan papan informasi proyek. Aktivitas pengangkutan tanah hasil galian menggunakan kendaraan bertonase berat juga memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengelola material tersebut, ke mana tanah diangkut, serta apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan dan dokumen pekerjaan.

Jika tanah hasil galian proyek pemerintah benar-benar diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan mekanisme yang sah, persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius. Jangan sampai kegiatan yang dibiayai anggaran negara justru diduga menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Baca Juga:

Truk Bermuatan Berat Dikhawatirkan Merusak Jalan

Di tengah polemik tersebut, aktivitas truk pengangkut tanah yang disebut berlangsung dengan intensitas tinggi turut memicu keresahan masyarakat. Warga khawatir lalu lintas kendaraan berat akan mempercepat kerusakan badan jalan yang selama ini menjadi akses utama untuk bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain berpotensi merusak infrastruktur, kendaraan yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Aktivitas pengangkutan tanah itu turut dikeluhkan karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar jalur yang dilalui.

Baca Juga:

"Kalau truk terus bolak-balik dengan muatan berat, jalan ini dikhawatirkan cepat rusak. Kami yang setiap hari melintas tentu akan merasakan dampaknya," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya menegaskan, pembangunan jalan di kawasan tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun dan anggaran yang tidak sedikit. Mereka tidak ingin infrastruktur yang telah dibangun pemerintah kembali rusak akibat aktivitas pengangkutan material.

"Perbaikan jalan ini memakan waktu bertahun-tahun. Jangan sampai hanya karena aktivitas galian dengan truk bermuatan berat, jalan yang sudah bagus kembali rusak hanya demi keuntungan segelintir pihak," ujarnya.

Masyarakat meminta instansi terkait memeriksa kondisi jalan, kapasitas muatan kendaraan, dampak lingkungan, serta legalitas aktivitas pengangkutan tanah. Apabila ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar tindakan tegas diambil sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Penjualan Tanah Galian Harus Ditelusuri

Sorotan semakin menguat karena warga menduga aktivitas pengangkutan tanah berkaitan dengan pemanfaatan material hasil galian dari pekerjaan pemeliharaan berkala Daerah Irigasi Rawa (D.I.R.) Kualuh tersebut.

Masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan tanah galian telah diatur dalam kontrak, dokumen teknis, dan ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas material itu menjadi penting agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan ataupun praktik pungutan liar.

Namun, dugaan penjualan tanah galian maupun pungutan liar tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta penelusuran aliran uang apabila ditemukan transaksi.

Karena itu, Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Penelusuran harus mencakup pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, pengelolaan material galian, serta kemungkinan kerugian negara apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Warga Keluhkan Lurah Sulit Ditemui

Di tengah persoalan proyek tersebut, sejumlah warga Kelurahan Kampung Mesjid juga mengeluhkan pelayanan pemerintahan setempat. Mereka mengaku kesulitan menemui Lurah untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang mereka sampaikan.

Menurut warga, mereka telah berulang kali mendatangi kantor kelurahan, tetapi belum mendapatkan jawaban yang dianggap memadai. Mereka juga mengaku kerap gagal bertemu langsung dengan lurah karena yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat.

"Kami sudah beberapa kali datang ke kelurahan, tapi tidak pernah bertemu lurahnya. Penjelasan yang kami tunggu-tunggu juga tidak kunjung diberikan," ujar T.AS, warga setempat.

Warga berharap lurah sebagai pejabat pelayanan publik dapat bersikap lebih terbuka dan responsif terhadap keluhan masyarakat. Mereka menilai komunikasi yang jelas merupakan bagian penting dari tanggung jawab aparatur pemerintahan kepada warga.

Camat Berjanji Menindaklanjuti Keluhan

Hingga berita ini disusun, awak media telah berupaya menghubungi Lurah melalui pesan singkat dan telepon. Namun, belum diperoleh tanggapan.

Sementara itu, Camat Kualuh Hilir, Nasrun Hidayat Rambe, S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti keluhan warga dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

"Kami akan koordinasikan dengan kelurahan. Prinsipnya, pelayanan kepada warga harus tetap berjalan," katanya.

Pernyataan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai respons awal. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang nyata, baik dalam penyelesaian keluhan pelayanan publik maupun dalam memastikan persoalan aktivitas pengangkutan tanah galian ditangani oleh instansi yang berwenang.

Transparansi dan Pertanggungjawaban Tidak Boleh Diabaikan

Persoalan di Desa Kampung Mesjid kini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mulai dari kejelasan informasi pekerjaan, mekanisme pemanfaatan tanah galian, dampak kendaraan berat terhadap jalan dan lingkungan, hingga tindak lanjut atas keluhan masyarakat.

Pihak BBWS Sumatera II dan pelaksana pekerjaan perlu memberikan klarifikasi mengenai nilai anggaranruang lingkup pekerjaan, pengelolaan material hasil galian, serta dasar hukum apabila material tersebut dimanfaatkan atau dipindahkan ke lokasi lain..

Jangan sampai proyek pemeliharaan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan transparansi, kerusakan infrastruktur, dan dugaan keuntungan sepihak.

Aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan bukti agar persoalan ini menjadi terang, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wujud Kepedulian Sosial, Golkar Sumut Bagikan 2.500 Paket Sembako dan Gelar Donor Darah
Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka, Puncak HUT ke-62 Golkar Sumut Berlangsung Semarak dan Penuh Hadiah
Nahkodai Kembali DPP Horas Bangso Batak 2026–2031, Lamsiang Sitompul Tegaskan Komitmen Penguatan Budaya dan Bantuan Hukum
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Sumut Merupakan Salah Satu Provinsi di Luar Jawa Dengan Anak Terpapar Radikal
KAPOLRI: Pengungkapan 1,16 Ton Ketamine Kapal MT Global 168 Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
KPK Resmi Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
komentar
beritaTerbaru