Abdul Aziz: Sesuai Keputusan MA, Kembalikan 47.000 Ha Kebun Sawit Rakyat Palas dan Paluta
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Medan,asatupro.com-Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah melalui tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan resmi menyusul penundaan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektar yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Meski eksekusi belum berhasil terlaksana akibat dinamika di lapangan, pihak Al Washliyah menegaskan sikap menghormati proses hukum serta memastikan status kepemilikan lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis. Penundaan yang terjadi akibat adanya perlawanan dari pihak penggarap dipahami sebagai bagian dari dinamika lapangan untuk menghindari potensi pertumpahan darah di atas tanah milik organisasi Islam tersebut.
"Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah," ujar mereka.
Pihak kuasa hukum kembali menegaskan kepada publik bahwa lahan seluas 32 hektar tersebut merupakan milik sah Al Washliyah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan status tersebut, tidak ada lagi perdebatan terkait kepemilikan lahan, sementara pihak penggarap dinilai tidak memiliki alas hak yang sah.
Baca Juga:
Terkait tertundanya pelaksanaan hari ini, kuasa hukum memandangnya bukan sebagai sebuah kekalahan, melainkan sebagai langkah awal penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya. Peringatan keras juga disampaikan kepada seluruh penggarap liar di aset lahan Al Washliyah agar tidak menambah bangunan baru, memperluas garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut.
"Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas penundaan eksekusi hari ini, tim kuasa hukum PB Al Washliyah akan segera mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
Baca Juga:
PB Al Washliyah berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak atas tanah tersebut dapat dieksekusi secara penuh demi kepentingan organisasi dan umat. (Red/Tim)
Medan, asatupro.com Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan dua keputusan terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 47.000
Perkebunan
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Peristiwa
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
Medan
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Medan
Medan, asatupro.com Sejumlah serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) yang memberikan perhatian pada nasib buruh perkebunan kelapa sawit
Perkebunan
Jakarta,asatupro.comPengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang memastikan manfaa
Ekonomi
Jakarta,asatupro.comEvaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Hukrim
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Hukrim
Hari Sumpah Pemuda ke98, Menpora Ajak Pemuda Dairi Bangun Indonesia dengan Pengabdian Nyata
Nasional
Hari Ketiga Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Tilang Naik 46 Persen
Daerah