Jumat, 30 Oktober 2026
HUT KE 2 ASATUPRO.COM 2026
HUT TNI KE 81

Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 29 Oktober 2026 16:16 WIB
Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah Melalui Tim Kuasa Huukumnya Saat Memberikan Pernyataan Resmi Terkait Penundaan Pelaksanaan Eksekusi Lahan Seluas 32 Hektar, Kamis (29/10/2026).

Medan,asatupro.com-Pengurus Besar (PB) Al Jam'iyatul Washliyah melalui tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan resmi menyusul penundaan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektar yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Meski eksekusi belum berhasil terlaksana akibat dinamika di lapangan, pihak Al Washliyah menegaskan sikap menghormati proses hukum serta memastikan status kepemilikan lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang telah bekerja secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis. Penundaan yang terjadi akibat adanya perlawanan dari pihak penggarap dipahami sebagai bagian dari dinamika lapangan untuk menghindari potensi pertumpahan darah di atas tanah milik organisasi Islam tersebut.

"Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah," ujar mereka.

Pihak kuasa hukum kembali menegaskan kepada publik bahwa lahan seluas 32 hektar tersebut merupakan milik sah Al Washliyah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan status tersebut, tidak ada lagi perdebatan terkait kepemilikan lahan, sementara pihak penggarap dinilai tidak memiliki alas hak yang sah.

Baca Juga:

Terkait tertundanya pelaksanaan hari ini, kuasa hukum memandangnya bukan sebagai sebuah kekalahan, melainkan sebagai langkah awal penegakan hukum yang lebih tegas ke depannya. Peringatan keras juga disampaikan kepada seluruh penggarap liar di aset lahan Al Washliyah agar tidak menambah bangunan baru, memperluas garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas lahan tersebut.

"Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas penundaan eksekusi hari ini, tim kuasa hukum PB Al Washliyah akan segera mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:

Baca Juga:
  1. Memohon penjadwalan ulang eksekusi kepada aparat penegak hukum dengan dukungan pengamanan yang lebih komprehensif dan pengerahan personel yang lebih besar.
  2. Melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan eksekusi (Pasal 212 & 216 KUHP) serta penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP) terhadap oknum-oknum provokator.
  3. Melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap semua pihak yang membangun atau menduduki lahan tersebut.

PB Al Washliyah berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak atas tanah tersebut dapat dieksekusi secara penuh demi kepentingan organisasi dan umat. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Harus Mampu Melahirkan Gagasan Dan Tindakan Nyata
BPK Ungkap Retribusi Sampah DLH Medan Tanpa Kuitansi, Celah Dugaan Pungli dan Kebocoran PAD Disorot
Dari Live TikTok ke Sel Tahanan, Konten Kreator di Medan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Yesus
Cek Jadwalnya! Penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang I TA 2027 Dibuka, Gratis dan Bisa Daftar Pakai KTP Mana Saja
Ibu Rumah Tangga di Siak Ditemukan Tewas, Anak Kandung yang Merupakan Anggota Polri Diamankan
AJUDAN Silaturahmi ke Kodim 0201 Medan, Perkuat Sinergi Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru