Rabu, 24 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kadispora, Buntut Retribusi Pacuan Kuda dan Skuter Masuk Rekening Pribadi

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 22:15 WIB
AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kadispora, Buntut Retribusi Pacuan Kuda dan Skuter Masuk Rekening Pribadi
Kordinator Aliansi Aktivis Mahasiswa (AKTA) Medan, Ari Gusti, Minta Wali Kota Medan Rico Waas Mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairunisa.

Medan,asatupro.com-Aliansi Aktivis Mahasiswa (AKTA) Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairunisa, menyusul terungkapnya praktik penerimaan retribusi wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan yang tidak disetor ke kas daerah.

Koordinator AKTA Medan, Ari Gusti, menegaskan bahwa tindakan Kadispora Medan merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi.

"Seorang Kepala Dinas yang menerima uang retribusi namun disalurkan melalui rekening pribadi ajudannya adalah bentuk pelanggaran berat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ari Gusti, Senin 19/01/2026.

Menurut AKTA, penggunaan rekening pribadi meskipun atas nama ajudan atau staf merupakan modus klasik untuk menyamarkan transaksi ilegal, sekaligus membuka ruang praktik pencucian uang dan penggelapan penerimaan daerah.

Baca Juga:

"Alasan apa pun tidak bisa membenarkan uang dari aktivitas di fasilitas publik disimpan di rekening pribadi. Negara dirugikan, tata kelola pemerintahan dilecehkan," lanjutnya.

AKTA menilai, dalih ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) bukan pembenaran hukum. Justru, kata Ari, ketiadaan regulasi seharusnya membuat aktivitas pemungutan dihentikan, bukan malah menerima uang dan menyimpannya secara pribadi.

Sebelumnya, Kadispora Medan Tengku Chairunisa mengakui menerima uang retribusi sebesar Rp2,1 juta dari pengelola wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan. Ia berdalih, karena belum ada Perda yang mengatur retribusi penyewaan wahana tersebut, uang tersebut diperintahkan untuk "disimpan" oleh staf.

Baca Juga:

Pernyataan itu justru memantik kritik keras. AKTA menilai pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran disiplin PNS berat, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi kebiasaan di OPD lain. Wali Kota harus tegas, copot Kadispora Medan dan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum," pungkas Ari.

AKTA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK apabila tidak ada langkah tegas dari Pemko Medan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggaran Air Mineral Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Pemkot Medan
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
Ada Apa di PKPCKTR Medan? Temuan BPK Ungkap Dugaan Kebocoran Retribusi PBG Rp1,2 Miliar, Kadis Belum Beri Penjelasan
HUT Ke-111 Paroki ST. Antonius Dari Padua Hayam Wuruk Medan Berlangsung Meriah dan Penuh Makna, Revitalisasi Gereja Dan Sanctuarium Diresmikan
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru