Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
Medan,asatupro.com-Aliansi Aktivis Mahasiswa (AKTA) Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairunisa, menyusul terungkapnya praktik penerimaan retribusi wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan yang tidak disetor ke kas daerah.
Koordinator AKTA Medan, Ari Gusti, menegaskan bahwa tindakan Kadispora Medan merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Seorang Kepala Dinas yang menerima uang retribusi namun disalurkan melalui rekening pribadi ajudannya adalah bentuk pelanggaran berat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ari Gusti, Senin 19/01/2026.
Menurut AKTA, penggunaan rekening pribadi meskipun atas nama ajudan atau staf merupakan modus klasik untuk menyamarkan transaksi ilegal, sekaligus membuka ruang praktik pencucian uang dan penggelapan penerimaan daerah.
Baca Juga:
"Alasan apa pun tidak bisa membenarkan uang dari aktivitas di fasilitas publik disimpan di rekening pribadi. Negara dirugikan, tata kelola pemerintahan dilecehkan," lanjutnya.
AKTA menilai, dalih ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) bukan pembenaran hukum. Justru, kata Ari, ketiadaan regulasi seharusnya membuat aktivitas pemungutan dihentikan, bukan malah menerima uang dan menyimpannya secara pribadi.
Sebelumnya, Kadispora Medan Tengku Chairunisa mengakui menerima uang retribusi sebesar Rp2,1 juta dari pengelola wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan. Ia berdalih, karena belum ada Perda yang mengatur retribusi penyewaan wahana tersebut, uang tersebut diperintahkan untuk "disimpan" oleh staf.
Baca Juga:
Pernyataan itu justru memantik kritik keras. AKTA menilai pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran disiplin PNS berat, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi kebiasaan di OPD lain. Wali Kota harus tegas, copot Kadispora Medan dan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum," pungkas Ari.
AKTA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK apabila tidak ada langkah tegas dari Pemko Medan.
Liburan Sekolah, Delipark Mall Hadirkan Keseruan Lewat Kegiatan Edukatif
Ekonomi
DPP GMNI Dua Peserta SPPI Meninggal, Menhan Harus Bertanggung Jawab dan Hentikan Pendekatan Militeristik dalam Program Ekonomi Rakyat
Nasional
20 KK Terdampak Genangan, Warga Jalan Pandu Sidikalang Desak Perbaikan Drainase Perumahan GWK
Daerah
Tanjung Tiram, asatupro.com Sejumlah dusun di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera
Peristiwa
Bupati dan Wakil Bupati Terima Kunjungan Roni Angkat, Direktur Jenderal Perkebunan, Bahas Pengembangan Kopi dan Akses Program Strategis Pusa
Daerah
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut
Peristiwa
Oknum Mafia BBM Dugong Bebas Beroperasi Sedot Solar, Klaim Sudah &ldquoSetor&rdquo ke Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan
Hukrim
Perkuat Sinergi Pengawasan & Penegakan Hukum, Kajati Terima Kunjungan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara
Medan
Diduga Telantarkan Pasien Gawat Darurat! RSUD Dairi Disorot, Keluarga Pasien Minta DPRD dan Dinkes Turun Tangan
Peristiwa
UU Polri Terbaru Resmi Disahkan Presiden Prabowo Subianto, Ini Aturan Baru Soal Pensiun Hingga Disabilitas
Nasional