Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
Medan,asatupro.com-Aliansi Aktivis Mahasiswa (AKTA) Medan mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Tengku Chairunisa, menyusul terungkapnya praktik penerimaan retribusi wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan yang tidak disetor ke kas daerah.
Koordinator AKTA Medan, Ari Gusti, menegaskan bahwa tindakan Kadispora Medan merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Seorang Kepala Dinas yang menerima uang retribusi namun disalurkan melalui rekening pribadi ajudannya adalah bentuk pelanggaran berat. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ari Gusti, Senin 19/01/2026.
Menurut AKTA, penggunaan rekening pribadi meskipun atas nama ajudan atau staf merupakan modus klasik untuk menyamarkan transaksi ilegal, sekaligus membuka ruang praktik pencucian uang dan penggelapan penerimaan daerah.
Baca Juga:
"Alasan apa pun tidak bisa membenarkan uang dari aktivitas di fasilitas publik disimpan di rekening pribadi. Negara dirugikan, tata kelola pemerintahan dilecehkan," lanjutnya.
AKTA menilai, dalih ketiadaan Peraturan Daerah (Perda) bukan pembenaran hukum. Justru, kata Ari, ketiadaan regulasi seharusnya membuat aktivitas pemungutan dihentikan, bukan malah menerima uang dan menyimpannya secara pribadi.
Sebelumnya, Kadispora Medan Tengku Chairunisa mengakui menerima uang retribusi sebesar Rp2,1 juta dari pengelola wahana pacuan kuda dan skuter di Taman Cadika Medan. Ia berdalih, karena belum ada Perda yang mengatur retribusi penyewaan wahana tersebut, uang tersebut diperintahkan untuk "disimpan" oleh staf.
Baca Juga:
Pernyataan itu justru memantik kritik keras. AKTA menilai pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran disiplin PNS berat, bahkan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini preseden buruk. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi kebiasaan di OPD lain. Wali Kota harus tegas, copot Kadispora Medan dan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum," pungkas Ari.
AKTA memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan melaporkannya secara resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK apabila tidak ada langkah tegas dari Pemko Medan.
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa