Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD

Hendrik Hutabarat - Selasa, 07 Oktober 2025 16:21 WIB
Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD
Dok. pribadi
Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait di jajaran Pemko Medan tentang banyaknya bangunan berdiri tanpa izin PBG.

Kecamatan Medan Timur: dua unit rumah di Jalan Bhayangkara Gang Hibah, Kelurahan Pulo Brayan Darat II tanpa PBG; dan satu unit ruko bertingkat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pulo Brayan Darat I yang izinnya diketahui keliru namun pembangunan tetap berlanjut meski sudah di-stanvas.

Kecamatan Medan Sunggal: bangunan gudang di Jalan Sei Batanghari nomor 56, Kelurahan Babura, yang tetap dikerjakan meski pemilik hanya memiliki surat keterangan rencana keterangan kota (KRK).

Kecamatan Medan Perjuangan: satu unit bangunan di Jalan Permai nomor 15, Kelurahan Sidorame Timur, yang juga diduga belum memiliki izin PBG.

Baca Juga:

Dan terakhir, berdasarkan penelusuran sejumlah media, adalah di Kecamatan Medan Polonia: sebuah bangunan di Jalan Sidodadi Kelurahan Sari Rejo, diduga tanpa izin PBG

Informasi di atas menunjukkan bahwa hampir di setiap kecamatan di Kota Medan ditemukan pembangunan gedung, rumah, maupun ruko yang belum mengantongi PBG atau bahkan menyalah dari izin yang ada.


Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
Merebak Isu Dugaan Permainan Uang Pelicin Saat Audiensi Untuk Bertemu Rico Waas
Tidak Punya PBG, DPRD Medan Soroti Rumah di Jalan Adi Sucipto
Dukungan Pemko Medan Terhadap KKMP Diapresiasi Pengurus Koperasi Kelurahan, Diminta Serius Jalankan Amanah
Kajatisu Berkomitmen: Menegakkan Hukum, Transparan Terkait Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM USU Dan Dana Hibah Rp41 Miliar
Rico Waas Resmi Copot KasatPol PP Medan Rakhmat Harahap, Gantinya Muhammad Yunus
komentar
beritaTerbaru