Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Menguat! Wabup Dairi Hadiri Korps Raport Kenaikan Pangkat Yonif TP 908/PERTAKI
Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Menguat! Wabup Dairi Hadiri Korps Raport Kenaikan Pangkat Yonif TP 908/PERTAKI
Daerah
Sabang,asatupro.com-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) berinisial MT, setiap kali mau ditemui diruang kerja nya untuk dikonfirmasi, selalu tidak pernah ada ditempat, Kata satpam Ibu MT sedang keluar belum masuk.
ibu MT kelapangan belum balik dari Senin sampai sekarang belum masuk entah kemana mungkin ke Banda Aceh, karna tidak ada meninggalkan pesan, padahal kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional ke BPKS kunjungan kerja mau konfirmasi sama MT, yang menyangkut dengan pekerjaan 2 paket proyek di pelabuhan Balohan Sabang Tahun Anggaran 2025.
Yang nilainya lebih kurang Rp 4 Miliar yang saat ini sedang dalam pekerjaan, Kata Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional di dampingi media Pindo Merdeka kepada Media Asatupro.com, Kamis siang (9/10/2026) jam 12.20 Wib.
Dijelaskan tujuan menjumpai Mt diruang kerjanya untuk konfirmasi, Bukan mengemis minta bantuan uang - Bukan minta proyek di BPKS dan Bukan bawa proposal minta bantuan, tegas nya.
Baca Juga:
Lanjutnya, Ibu MT harus bisa melihat dan memilah Milah jangan semua disamakan bisa diukur di jengkali dengan uang, Kedatangan Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional untuk konfirmasi yang hasilnya dipublikasikan kepublik, sesuai dengan undang undang Pers No,40/1999, pasal 6 dimana Pers melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan Informasi yang tepat dan akurat.
Melakukan pengawasan, ketitik, koreksi, saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan pasal 18, undang undang Pers 40/1999 ayat 1, yang perlu ibu MT mengetahui nya, Setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kinerja jurnalis dalvam mencari dan memperoleh dan menbbbbyebarluaskan gagasan Imformasi (Ketentuan Pasal 4 ayat 3, dipidana Dangan pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500,000,000).
Wakaperwil Aceh Media Suara Nasional, minta kepada Walikota Sabang kabulkaan, PNS yang sudah lama diperbantukavn dicopot dan digantikan dengan PNS yang baru, karena sulit sekali ditemui.dan diduga selalu menghindar untuk dikonfirmasi, Padahal masyarakat Sabang butuh informasi yang jelas dan akurat kegiatan dan program kerja BPKS selama 25 tahun mengelola free port Sabang, pinta Wakaperwil Aceh madia suara Nasional.
Baca Juga:
Pangkat Bertambah, Tanggung Jawab Menguat! Wabup Dairi Hadiri Korps Raport Kenaikan Pangkat Yonif TP 908/PERTAKI
Daerah
Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas
Daerah
Paripurna Istimewa HUT ke79 Dairi Bupati Vickner Paparkan Capaian dan Harapan Dairi Maju, Sejahtera dan Bermartabat
Daerah
Resepsi HUT ke79 Dairi Capaian Kepemimpinan Vickner Wahyu Dipaparkan, Ajak Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan
Daerah
Presiden Prabowo Kembali Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik
Nasional
Mafia BBM Bersubsidi Beraksi di KIM Truk Tangki Siluman Masuk PT Medan Tropical Canning Diduga Bekingan Oknum Aparat
Hukrim
Dari JCS Hingga Ruang Aspirasi, KAMMI Sumut Apresiasi Langkah Kapolrestabes Medan
Medan
Hari Jadi ke79 Dairi, Wabup Wahyu Daniel Sagala Ajak Warga Bangkit Bersama Wujudkan Dairi Semakin Tangguh
Daerah
Pangdam I/BB Kenaikan Pangkat Prajurit Harus Diiringi Rasa Syukur dan Rendah Hati
Medan
Presiden Prabowo Tunjuk Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Nasional