ITSI Medan Wisuda 445 Mahasiswa, Rektor: Lulusannya Sudah Direkrut Industri Sawit Sebelum Wisuda
Medan, asatupro.com Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan yang berlokasi di kawasan Pancing, Deli Serdang, mewisuda 445 mahasisw
Perkebunan
Pengumuman pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan Kode Pos 23242 itu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pencabutan ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Selasa (4/11/2025), dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJM.
Baca Juga:
Kata Ismail Riyadi, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Dia bilang, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015).
Baca Juga:
Dan, juncto pasal 116 POJK nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).
"Khususnya pada pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Maka dengan ini PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," beber Ismail Riyadi.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, ambung Ismail Riyadi, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya kembali, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu, rinci Ismail Riyadi, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
"Dengan tujuan utama untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi," sambung Ismail Riyadi.
Berikutnya memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
"Dan semua itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK," ungkap Ismail Riyadi.
Terkait hal ini, ujar Ismail Riyadi, para debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142.
"Atau M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242," ungkap Ismail Riyadi.
"Kewajiban terakhir yang harus dilakukan PT SAV yakni melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutur Ismail Riyadi.
Medan, asatupro.com Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan yang berlokasi di kawasan Pancing, Deli Serdang, mewisuda 445 mahasisw
Perkebunan
Produktif di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Dumai Kembangkan Tanaman Cabai
Daerah
Kelas IIA Bangkinang Gelar Coffee Morning dan Sarapan Pagi Bersama Insan PersKamis, 15 Oktober 2026 1017 WIB
Daerah
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Peristiwa
Pastikan Lapas Bersih dari Narkoba dan Barang Terlarang, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Tes Urine Mendadak Libatkan Koramil 02 Rambah
Peristiwa
Dugaan Jual Beli Jabatan Kasubbag TU Kemenag Medan Disorot, Forum Warga Bersatu Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
Peristiwa
Pangdam I/BB Terima Dir SDM Kuathan Kemhan, Bahas Aturan Status Gugur Prajurit TNI
Nasional
Selamat Ulang Tahun Yang Berbahagia, Bapak M. ARIP, S.H.Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru
Sosok
DPC GMNI Jakarta Timur Meminta Pertanggungjawaban Moral Kementerian ATR/BPN DAN BPN Jakarta Timur Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik
Nasional
LMND Sumut dan Binjai Geruduk Balai Kota, Lempar 81 Telur Busuk Desak Kejelasan CSR, Perbaikan Jalan, dan Evaluasi Pencopotan Kepling
Peristiwa