Minggu, 17 Mei 2026

Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura

Hendrik Hutabarat - Selasa, 04 November 2025 08:27 WIB
Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura
Internet
Izin PT SAV yang berkedudukan di Provinsi Aceh telah dicabut oleh OJK.
Banda Aceh, asatupro.com - Karena dinilai tidak mampu memenuhi syarat mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir, akhirnya perizinan yang dimiliki PT Sarana Aceh Ventura (SAV) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengumuman pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan Kode Pos 23242 itu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Pencabutan ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Selasa (4/11/2025), dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum yang telah ditetapkan OJM.


"Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Baca Juga:

Kata Ismail Riyadi, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.


Namun sayangnya, sambung Ismail Riyadi lagi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Dia bilang, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015).

Baca Juga:

Dan, juncto pasal 116 POJK nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).

"Khususnya pada pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Maka dengan ini PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," beber Ismail Riyadi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, ambung Ismail Riyadi, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.


"Dengan tujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tutur Ismail Riyadi lebih lanjut.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya kembali, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu, rinci Ismail Riyadi, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

"Dengan tujuan utama untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi," sambung Ismail Riyadi.

Berikutnya memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.


Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

"Dan semua itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK," ungkap Ismail Riyadi.

Terkait hal ini, ujar Ismail Riyadi, para debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142.

"Atau M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242," ungkap Ismail Riyadi.

"Kewajiban terakhir yang harus dilakukan PT SAV yakni melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutur Ismail Riyadi.


"Selain itu PT SAV dilarang oleh OJK untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan," tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi tersebut.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Berikut Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Masyarakat Investari Kripto
Mintarsih Sudah Prediksi Kekacauan soal Pasar Modal dan Otoritas Akan Sampai ke Presiden
Aksi Protes Nasabah Bank Sumut Minta OJK Tolak Penunjukan Dirut Baru Hasil RUPS
OJK Sumut Diminta Profesional: RUPS Bank Sumut Bermasalah, Penunjukan HS Sebagai Dirut Harus Ditinjau Ulang
Gaya Hidup Mewah dan Bocorkan Dokumen Internal, Aktivis Minta OJK Stop HM Dirut Bank Sumut
komentar
beritaTerbaru