Senin, 17 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan

Zulhamdani Napitupulu - Sabtu, 04 Juli 2026 08:08 WIB
KPK Menjelaskan Alasan Titip Penahanan Eks Tim Sukses Bupati Langkat di Medan
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menitipkan penahanan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara, karena keterbatasan penerbangan menuju Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, mengatakan Yaqub yang merupakan pihak swasta tidak langsung dibawa ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan (OTT) karena kendala teknis.

"Ada pihak swasta yang tidak dibawa. Itu memang karena ada kendala," kata Taufik.

Ia menjelaskan KPK sempat berkonsolidasi sebelum memutuskan membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Namun, keterbatasan tiket penerbangan membuat penyidik hanya dapat membawa penyelenggara negara.

"Ketika ingin dibawa, ada keterbatasan tiket penerbangan sehingga yang hanya bisa dibawa adalah penyelenggara negara karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Taufik, tim yang menangkap Yaqub berada di luar Kota Medan sehingga tidak memperoleh penerbangan lanjutan menuju Jakarta.

"Kalau ke Jakarta dari Medan kayaknya tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta kayaknya sudah penuh," katanya.

Karena itu, KPK menitipkan penahanan Yaqub di Rumah Tahanan Negara Polresta Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub setelah memenangkan 80 proyek pada 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menko Polkam Djamari Chaniago Minta Perdamaian Aceh dan Papua Dijaga, Ini Pesannya
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
DPP FROMPER: Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, dan Hukum yang Memanusiakan Manusia
Pitra Romadoni Nasution Resmi Pimpin Prodi Hukum UAN, Fokus Cetak Lulusan Berilmu dan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru