Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura

Hendrik Hutabarat - Selasa, 04 November 2025 08:27 WIB
Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura
Internet
Izin PT SAV yang berkedudukan di Provinsi Aceh telah dicabut oleh OJK.

Namun sayangnya, sambung Ismail Riyadi lagi, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

Dia bilang, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015).

Dan, juncto pasal 116 POJK nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).

"Khususnya pada pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Maka dengan ini PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," beber Ismail Riyadi.

Baca Juga:

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, ambung Ismail Riyadi, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru