Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.
"Dan semua itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK," ungkap Ismail Riyadi.
Terkait hal ini, ujar Ismail Riyadi, para debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142.
"Atau M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242," ungkap Ismail Riyadi.
Baca Juga:
"Kewajiban terakhir yang harus dilakukan PT SAV yakni melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutur Ismail Riyadi.
Tags
beritaTerkait
komentar