Minggu, 17 Mei 2026

Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura

Hendrik Hutabarat - Selasa, 04 November 2025 08:27 WIB
Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura
Internet
Izin PT SAV yang berkedudukan di Provinsi Aceh telah dicabut oleh OJK.

Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

"Dan semua itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK," ungkap Ismail Riyadi.

Terkait hal ini, ujar Ismail Riyadi, para debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142.

"Atau M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242," ungkap Ismail Riyadi.

Baca Juga:

"Kewajiban terakhir yang harus dilakukan PT SAV yakni melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutur Ismail Riyadi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
Berikut Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Masyarakat Investari Kripto
Mintarsih Sudah Prediksi Kekacauan soal Pasar Modal dan Otoritas Akan Sampai ke Presiden
Aksi Protes Nasabah Bank Sumut Minta OJK Tolak Penunjukan Dirut Baru Hasil RUPS
OJK Sumut Diminta Profesional: RUPS Bank Sumut Bermasalah, Penunjukan HS Sebagai Dirut Harus Ditinjau Ulang
Gaya Hidup Mewah dan Bocorkan Dokumen Internal, Aktivis Minta OJK Stop HM Dirut Bank Sumut
komentar
beritaTerbaru