Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura

Hendrik Hutabarat - Selasa, 04 November 2025 08:27 WIB
Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura
Internet
Izin PT SAV yang berkedudukan di Provinsi Aceh telah dicabut oleh OJK.

Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi.

"Dan semua itu harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK," ungkap Ismail Riyadi.

Terkait hal ini, ujar Ismail Riyadi, para debitur atau masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142.

"Atau M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242," ungkap Ismail Riyadi.

Baca Juga:

"Kewajiban terakhir yang harus dilakukan PT SAV yakni melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," tutur Ismail Riyadi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru