Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura

Hendrik Hutabarat - Selasa, 04 November 2025 08:27 WIB
Tidak Sanggup Penuhi Syarat OJK, Begini Nasib Akhir PT Sarana Aceh Ventura
Internet
Izin PT SAV yang berkedudukan di Provinsi Aceh telah dicabut oleh OJK.

"Dengan tujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tutur Ismail Riyadi lebih lanjut.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya kembali, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yaitu, rinci Ismail Riyadi, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

"Dengan tujuan utama untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi," sambung Ismail Riyadi.

Baca Juga:

Berikutnya memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru