"Dengan tujuan untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya," tutur Ismail Riyadi lebih lanjut.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, lanjutnya kembali, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu, rinci Ismail Riyadi, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
"Dengan tujuan utama untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi," sambung Ismail Riyadi.
Baca Juga:
Berikutnya memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Tags
beritaTerkait
komentar