Sabtu, 22 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu

Zulhamdani Napitupulu - Senin, 06 Juli 2026 16:16 WIB
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Berinisial AS, (46) Warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Deli Serdang,asatupro.com-Polresta Deli Serdang1 melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir, Dusun 1, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

"Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut" terang Kasat Narkoba.

Baca Juga:

"Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun" ungkapnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Perang Melawan Narkoba! Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu
BRT Mebidang Resmi Beroperasi, Wali Kota Binjai Dorong Transportasi Publik Terintegrasi
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Status Tersangka di-SP3: Mantan Kepala Sekolah Lega, Kebenaran Akhirnya Terungkap
Skandal Lapas Tanjung Gusta: Peredaran Narkoba dan HP Terbongkar, Siapa Aktor Intelektual di Balik Layar?
komentar
beritaTerbaru