Sabtu, 18 April 2026
Selmat Idul Fitri 1447 Hijriah

Agar Lebih Transparan, OJK Perkuat Nomenklatur Tata Cara Pembentukan Peraturan

Hendrik Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 11:08 WIB
Agar Lebih Transparan, OJK Perkuat Nomenklatur Tata Cara Pembentukan Peraturan
Dok OJK
OJK terus memperkuat pelayanan di sektor jasa keuangan melalui penguatan regulasi.
Jakarta, asatupro.com - Demi membangun transparansi serta memperkuat sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.

"Hal ini dilakukan OJK sebagai bagian dari memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (24/10)2025), Ismail Riyadi mengatakan bahwa proses penyempurnaan tesebut menunjukan kalau OJK memiliki ketentuan internal.

"Khususnya mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik," kata Ismail Riyadi .

"Tentu saja hal itu sesuai dengan prinsip undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022," jelas Ismail Riyadi.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, dia bilang OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025 yang lalu.

Baca Juga:

Melalui peraturan ini, sambungnya, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

"Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK)," kata dia.

Dia membeberkan, adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, Ismail Riyadi menegaskan kalau seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.


"OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan," ucapnya.

"Sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat," tutur Ismail Riyadi lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki sejumlah tanggung jawab.

Terutama dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berikut Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Masyarakat Investari Kripto
Mintarsih Sudah Prediksi Kekacauan soal Pasar Modal dan Otoritas Akan Sampai ke Presiden
Aksi Protes Nasabah Bank Sumut Minta OJK Tolak Penunjukan Dirut Baru Hasil RUPS
OJK Sumut Diminta Profesional: RUPS Bank Sumut Bermasalah, Penunjukan HS Sebagai Dirut Harus Ditinjau Ulang
Gaya Hidup Mewah dan Bocorkan Dokumen Internal, Aktivis Minta OJK Stop HM Dirut Bank Sumut
Dua Jurnalis Asal Medan Raih Apresiasi Media Massa 2025 dari OJK
komentar
beritaTerbaru