Begal Beraksi Brutal di Marelan Korban Dibacok, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Aparat
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (24/10)2025), Ismail Riyadi mengatakan bahwa proses penyempurnaan tesebut menunjukan kalau OJK memiliki ketentuan internal.
"Khususnya mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik," kata Ismail Riyadi .
"Tentu saja hal itu sesuai dengan prinsip undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022," jelas Ismail Riyadi.
Baca Juga:
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi, dia bilang OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025 yang lalu.
Baca Juga:
Melalui peraturan ini, sambungnya, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
"Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK)," kata dia.
Dia membeberkan, adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.
Dengan diberlakukannya PDK RMR, Ismail Riyadi menegaskan kalau seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.
"OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan," ucapnya.
"Sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat," tutur Ismail Riyadi lebih lanjut.
Sebagai informasi, sebelumnya, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki sejumlah tanggung jawab.
Terutama dalam memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Medan,asatupro.comAksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kecamatan Medan Labuhan. Kali ini, peristiwa pembegalan brutal terjadi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKinerja Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Poldasu mendapat penghargaan dari Mabes Polri. Di bawah kepemimpinan Kabid Hum
Nasional
Polresta Deli Serdang Tegaskan Profesionalisme, Bantah Tuduhan Kriminalisasi Lansia
Hukrim
Lansia Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Deli Serdang
Hukrim
Tapanuli Tengah,asatupro.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian melibatka
Hukrim
Medan,asatupro.comKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto secara resmi melepas konting
Medan
Tapanuli Utara,asatupro.comKodim 0210/TU resmi merampungkan pembangunan jembatan Modular di Desa Hutagalung Siwaluompu, Kecamatan Tarutung,
Daerah
Medan,asatupro.comPangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan (Yonarm
Medan
Jakarta, asatupro.com PT Lembaga Aplikasi Teknologi LAT Trisakti benarbenar menunjukkan keseriusannya membantu pemerintah dalam pengemba
Perkebunan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026
Nasional