Sabtu, 05 September 2026
HUT INDONESIA KE 81

Agar Lebih Transparan, OJK Perkuat Nomenklatur Tata Cara Pembentukan Peraturan

Hendrik Hutabarat - Jumat, 24 Oktober 2025 11:08 WIB
Agar Lebih Transparan, OJK Perkuat Nomenklatur Tata Cara Pembentukan Peraturan
Dok OJK
OJK terus memperkuat pelayanan di sektor jasa keuangan melalui penguatan regulasi.
Jakarta, asatupro.com - Demi membangun transparansi serta memperkuat sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.

"Hal ini dilakukan OJK sebagai bagian dari memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (24/10)2025), Ismail Riyadi mengatakan bahwa proses penyempurnaan tesebut menunjukan kalau OJK memiliki ketentuan internal.

"Khususnya mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik," kata Ismail Riyadi .

"Tentu saja hal itu sesuai dengan prinsip undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022," jelas Ismail Riyadi.

Baca Juga:

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sinergi Pengawasan dan Kerja Cepat: DPP FROMPER Dukung Penuh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Prabowo: Kita Harus Dikritik, Tapi Juga Harus Kerja Cepat buat Rakyat
Indra Tan dan Partners Layangkan Somasi Keras: PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diancam Pidana, Gugatan Masif Usai Rampas Paksa Kendaraan Klien
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur: Ketidakmampuan Pemerintah Prabowo-Gibran dan Menolak Lupa Deklarasi Bappenas
KPPU Dan OJK Perkuat Sinergi Jaga Persaingan Usaha yang Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Apakah Debt Collector Boleh Mengancam? Ini Fakta Hukum Wajib Diketahui Debitur
komentar
beritaTerbaru