Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 09:13 WIB
Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya
Dok. Kejatisu
Restorative Justice digunakan Kejati Sumut dan Kejari Gunung Sitoli dalam penyelesaian antara seorang nenk dan cucu perempuannya.

Lotu, asatupro.com - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) akhirnya mampu membikin Ayi Telambanua, seorang anak di bawah umur, mampu memaafkan neneknya yang bernama Muliria Harefa Alias Ina Fifin.

Proses maaf memaafkan antara cucu dan neneknya ini, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan di Medan, Jumat (8/8/2025), terjadi berkat upaya humanis dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gunung Sitoli, belum lama ini.

Proses itu terwujud setelah dilakukan ekspos atas permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakil Kepala Kejatisu (Wakajati) Sumut, Sofiyan S SH MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely SH MH beserta para kepala seksi (Kasi) bidang pidana umum.

Mereka melakukannya melalui secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.

Baca Juga:

Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito.

Tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari "Anak Korban" (korban merupakan anak dibawah umur) Ayu Telaumbanua alias Ayu datang untuk dipijat oleh saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo.

Saat itu tersangka menyuruh "anak jorban" yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Belawan Gelar RJ Kepada 21 Tersangka Pencurian Besi PT ARB
Bongkar Dana Alokasi Insentif Fiskal 2024 di Dinas PU Mandailing Natal, GMPET SU Desak Kejati Sumut Untuk Bertindak
Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!
HMI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Rp17 Miliar
Penyidik Kejatisu Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Skandal Dana BOS, Kadis Pendidikan Medan Bungkam, APH Diminta Segera Bertindak
komentar
beritaTerbaru