Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 09:13 WIB
Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya
Dok. Kejatisu
Restorative Justice digunakan Kejati Sumut dan Kejari Gunung Sitoli dalam penyelesaian antara seorang nenk dan cucu perempuannya.

Namun anak korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari anak korban dengan sebutan pelacur.

Situasi ini membuat tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan anak korban. Karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut anak korban.

Setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban.

Akan tetapi dilerai dan ditahan oleh saksi Adewina. Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan anak korban dan menjambak rambut anak korban

Baca Juga:

Lallu memegang kedua pundak anak korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga mengakibatkan anak korban mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.


Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut M Husairi SH MH menjelaskan, benar bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru