Senin, 24 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 09:13 WIB
Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya
Dok. Kejatisu
Restorative Justice digunakan Kejati Sumut dan Kejari Gunung Sitoli dalam penyelesaian antara seorang nenk dan cucu perempuannya.

Kemudian, kata Husairi, dilakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu, yang kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai.

"Serta di hadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," kata Husairi.

Ditambahkan oleh Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhatinurani, maka upaya penyelesaian perkara melalui RJ merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan.

"Serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat," tegas M Husairi.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru