Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya

Redaksi - Jumat, 08 Agustus 2025 09:13 WIB
Restorative Justice Bikin Ayu Telambanua Maafkan Neneknya
Dok. Kejatisu
Restorative Justice digunakan Kejati Sumut dan Kejari Gunung Sitoli dalam penyelesaian antara seorang nenk dan cucu perempuannya.

Lotu, asatupro.com - Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) akhirnya mampu membikin Ayi Telambanua, seorang anak di bawah umur, mampu memaafkan neneknya yang bernama Muliria Harefa Alias Ina Fifin.

Proses maaf memaafkan antara cucu dan neneknya ini, seperti keterangan resmi yang diterima wartawan di Medan, Jumat (8/8/2025), terjadi berkat upaya humanis dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gunung Sitoli, belum lama ini.

Proses itu terwujud setelah dilakukan ekspos atas permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakil Kepala Kejatisu (Wakajati) Sumut, Sofiyan S SH MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely SH MH beserta para kepala seksi (Kasi) bidang pidana umum.

Mereka melakukannya melalui secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.

Baca Juga:

Kronologi peristiwa pidana, pada hari Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito.

Tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari "Anak Korban" (korban merupakan anak dibawah umur) Ayu Telaumbanua alias Ayu datang untuk dipijat oleh saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo.

Saat itu tersangka menyuruh "anak jorban" yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut.

Baca Juga:

Namun anak korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari anak korban dengan sebutan pelacur.

Situasi ini membuat tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan anak korban. Karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut anak korban.

Setelah itu anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban.

Akan tetapi dilerai dan ditahan oleh saksi Adewina. Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan anak korban dan menjambak rambut anak korban

Lallu memegang kedua pundak anak korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga mengakibatkan anak korban mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.


Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangannya, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut M Husairi SH MH menjelaskan, benar bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Kemudian, kata Husairi, dilakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu, yang kemudian diperoleh hasil bahwa tersangka dan korban telah berdamai.

"Serta di hadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," kata Husairi.

Ditambahkan oleh Husairi, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhatinurani, maka upaya penyelesaian perkara melalui RJ merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan.

"Serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat," tegas M Husairi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru