Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! Kwartal-I 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! KwartalI 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
Hukrim
Belawan,asatupro.com-Kejaksaan Negeri (Kejari), Belawan melaksanakan kegiatan Restorative Justice (RJ) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan. Rabu (08/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Bapak Samiaji Zakaria didampingi Kepala Seksi Intlijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum juga dihadiri Walikota Medan Rico Waas berserta jajaran, Pihak Korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan undangan lainnya serta Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator melaksanakan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restortive Justice kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti.
Adapun nama-nama para tersangka yang dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restortive Justice yaitu
Disebutkan, persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, serta para pejabat utama pada Bidang Tindak Pidana Umum.
Baca Juga:
Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara (ekspose) dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kecamatan Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025.
Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.
Pertimbangan lainnya adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Selain itu, Walikota Medan Rico Waas yang turut hadir dalam kegiatan seremonial juga berpartisipasi dalam penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.
Bahwa dari total 26 (dua puluh enam) tersangka yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebanyak 21 (dua puluh satu) tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Adapun 5 (lima) tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif dan akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan.
Pelaksanaan kegiatan penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlangsung dengan aman dan lancar, serta berakhir pada pukul 12.40 WIB. Demikian Siaran pers yang diterima wartawan
Melalui An. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH.
Polres Simalungun Tidak Diam, Narkoba Terus Dibabat Habis! KwartalI 2026 Torehkan 74 Kasus dan 91 Tersangka
Hukrim
Kejuaraan karate antar Pelajar SeKabupaten Dairi Tahun 2026Memperebutkan Piala Bergilir Bupati Dairi
Daerah
Ketum DPP BIMANTARA Bobby Chayadi Hari Buruh Sedunia, Momentum Merajut Kebersamaan Pemerintah Pekerja & Pengusaha
Medan
&lrmPengelola Judi Tembak Ikan di Namorambe Bernama Dedi dan Santi Tak Takut Aparat?
Hukrim
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) atau Milad ke24.
Politik
TP. PKK Provinsi Sumut Melakukan Supervisi ke Kabupaten Dairi
Daerah
Pemerintah Kabupaten Dairi Lakukan Gotong Royong Tangani Jalan Rusak Di Ruas Jalan Pakpak Sidikalang
Daerah
Pemkab Dairi Salurkan 6 Unit Alsintan Bantuan Dari Kementerian Pertanian melalui Jalur Aspirasi Anggota DPR RI
Daerah
Polsek Siantar Barat Amankan Tiga Orang Positif Pengguna Sabu di Jalan Jintar Saragih
Hukrim
Polres Dairi Paparkan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari, 43 Tersangka Turut Diamankan
Daerah