Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir

Jalaluddin Lase - Rabu, 26 Februari 2025 07:01 WIB
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi.(ist)
Hal tersebut dibuktikan oleh Investigator dengan adanya kesamaan pada dokumen penawaran antara Terlapor I dengan Terlapor III. Selain itu juga ditemukan adanya kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan Terlapor III. Kesamaan tersebut juga ditemukan dalam dokumen harga antara Terlapor II dan Terlapor III serta dalam format penghitungan harga seluruh Terlapor.


Dari berbagai kejanggalan tersebut, Investigator juga melihat adanya pengabaian oleh Terlapor V. Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Sidang kali ini merupakan persidangan ketiga setelah dua kali pemanggilan yang dilakukan oleh Majelis Komisi secara patut, yaitu tanggal 13 dan 19 Februari 2025, tidak dihadiri oleh seluruh Terlapor.

Dengan demikian, jangka waktu tahap Pemeriksaan Pendahuluan perkara ini dimulai sejak 13 Februari 2025 yang lalu hingga 26 Maret 2025. Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan atas LDP yang disampaikan oleh Investigator pada persidangan tersebut.

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para Terlapor memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika seluruh Terlapor menerima semua dugaan pelanggaran yang terdapat dalam LDP.

Baca Juga:

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi
Kolaborasi KPPU - Kejaksaan Agung Dalam Perkuat Eksekusi Putusan dan Apresiasi Kinerja
NTT Docomo Hadiri Pemeriksaan Cepat di KPPU Atas Perkara Notifikasi Akuisisi
KPPU dan MPM PWM Sumut Perkuat Sinergi Pemberdayaan UMKM dan Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU Mulai Sidang Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh NTT Docomo
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga
komentar
beritaTerbaru