Deli Serdang,asatupro.com-Aktivitas perjudian jenis tembak ikan diduga masih bebas beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Meski berkali-kali menjadi sorotan masyarakat dan pemberitaan media, praktik perjudian tersebut seolah tak tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan dan roulet yang tersebar di beberapa kecamatan.
Di wilayah Kecamatan STM Hilir yang masuk dalam hukum Polsek Talun Kenas, mesin judi tersebut diduga beroperasi di Simpang Pajak Talun Kenas, Bekilang, Jalan SMN I Talun Kenas, Beras Bulan depan Lapangan Voli, Simpang Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Desa Lau Rempak hingga Desa Kutajurung.
Tak hanya itu, di Kecamatan Biru-Biru, aktivitas serupa juga diduga berlangsung di kawasan Kafe Tanah Wakaf Pasar 9 Desa Ajibaho, gang depan SPBU Ajibaho, Tanah Lapang Desa Biru-Biru, serta Simpang Kemiri.
Baca Juga:
Sementara di Kecamatan Namorambe, sejumlah titik yang disebut menjadi lokasi perjudian tembak ikan berada di Desa Tangkahan, Desa Namopinang, Terminal Namorambe, hingga Desa Delitua.
Seorang warga Talun Kenas yang enggan disebutkan namanya mengaku heran karena lokasi perjudian tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.
"Kalau di daerah kami sini, lokasi judi milik Dedy selalu aman. Tak pernah digerebek polisi. Ya nggak tahu kenapa," ujarnya sambil tersenyum kepada wartawan.
Baca Juga:
Warga menyebut mesin-mesin judi tersebut diduga milik seorang bandar bernama Dedy Situmorang yang disebut memiliki jaringan perjudian tembak ikan cukup luas di wilayah Deli Serdang.
Menanggapi maraknya praktik perjudian tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GPSU), Ahmad Karim Harahap, mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolresta Deli Serdang beserta jajaran Satreskrim.
Menurut Ahmad Karim, keberadaan lokasi-lokasi perjudian yang sudah menjadi konsumsi publik dan ramai diberitakan media menunjukkan adanya kegagalan aparat dalam melakukan penindakan.
"Jika informasi lokasi perjudian sudah diketahui masyarakat luas dan berulang kali diberitakan media, namun praktik tersebut tetap berjalan, maka Kapolda Sumut perlu mengevaluasi serius kinerja Kapolresta Deli Serdang dan jajarannya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak masyarakat," tegasnya.
Ia menilai maraknya perjudian yang berlangsung terang-terangan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Terlebih, praktik perjudian kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.
GPSU pun meminta Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk memastikan seluruh lokasi perjudian yang diduga beroperasi di wilayah Deli Serdang segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan sampai masyarakat menilai aparat tutup mata dan tutup telinga. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga," pungkasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar