Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan “Pod Getar”, Publik Desak Pemeriksaan
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan &ldquoPod Getar&rdquo, Publik Desak Pemeriksaan
Peristiwa
Medan,asatupro.com-Penetapan status tersangka terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Marlina alias Afang oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai sorotan keras dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai, langkah hukum tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi.
Kuasa hukum Marlina dari Law Firm Pencarah, menegaskan, perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan sengketa perdata terkait utang piutang dalam transaksi jual beli pakan ayam dengan seorang pihak bernama Erick Wu.
"Klien kami telah melakukan pembayaran secara mencicil. Persoalan ini sejak awal adalah perkara perdata, bukan pidana," tegas tim penasihat hukum yakni Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH, bersama Abdul Rizal, SH dan Usman, SH, kepada media. (Kamis,16/04/2026)
Persoalan tersebut bahkan telah bergulir ke jalur hukum perdata. Gugatan yang diajukan Erick Wu di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn telah diputus pada 22 Mei 2024 dengan hasil menolak gugatan penggugat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT.Mdn tertanggal 12 Agustus 2024, yang juga menolak permohonan banding.
Baca Juga:
"Dua putusan pengadilan sudah sangat jelas menyatakan perkara ini bukan ranah pidana. Namun anehnya, klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Benito.
Kuasa hukum menilai, penyidik seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian perkara. Terlebih, klien mereka merupakan seorang lansia berusia lebih dari 60 tahun.
Lebih jauh, mereka menduga kuat adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi pesanan untuk menjatuhkan reputasi klien kami. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi berpotensi menjadi praktik kriminalisasi," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti tindakan penahanan terhadap Marlina yang dinilai tidak proporsional dan mencederai rasa keadilan. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Dalam pernyataannya, mereka mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, serta segera menghentikan proses hukum yang dinilai dipaksakan tersebut.
"Kami mengingatkan bahwa Polri memiliki komitmen PRESISI. Jangan sampai slogan itu hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan," tutupnya.
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan &ldquoPod Getar&rdquo, Publik Desak Pemeriksaan
Peristiwa
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa