Minggu, 18 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut Barang Buktinya

Zulhamdani Napitupulu - Kamis, 28 Mei 2026 15:15 WIB
2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut Barang Buktinya
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Berhasil Menangkap 2 (Dua) Orang Laki-Laki Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dengan inisial RH (29) & RS (32). Selasa (26/05/2026).

Binjai,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) & RS (32).

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (26/05/2026), "ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli Kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola Kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal desa Sei Tampah Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat, Pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

Baca Juga:

1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba.

Baca Juga:

KapolresBinjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Sumber
: Humasresbinjai
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran
Polemik Arena Diduga sabung ayam di Galang Memanas, Publik Tantang Ketegasan Satreskrim Polresta Deli Serdang
Ramces Pandiangan Seret Dugaan Pengerusakan ke Ranah Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
LMND Sumut dan Binjai Geruduk Balai Kota, Lempar 81 Telur Busuk; Desak Kejelasan CSR, Perbaikan Jalan, dan Evaluasi Pencopotan Kepling
Dhani Lubis Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Ed Gurky, Minta Satpol PP Beri Klarifikasi
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut: Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
komentar
beritaTerbaru