Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Tapanuli Selatan, Asatupro.com — Penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Ahmad Hasibuan mengalami lumpuh kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya hingga kini masih buron.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius soal ketegasan aparat penegak hukum, terlebih kasus ini sempat diwarnai informasi bahwa para tersangka melarikan diri akibat lambannya tindakan setelah penetapan status hukum.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmon, saat dikonfirmasi Asatupro.com, Selasa (24/2/2026), menyatakan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh Polsek Padang Bolak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Dua tersangka sudah diamankan Polsek. Hari ini masih proses pemeriksaan. Doakan supaya empat orang lagi bisa segera diamankan," ujar Bontor Desmon.
Baca Juga:
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Pasalnya, kasus ini menyangkut penganiayaan berat yang berujung pada lumpuhnya korban, namun penanganannya dinilai tidak menunjukkan respons cepat sejak awal.
Penasihat hukum korban, Junius Nduru, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kaburnya para tersangka merupakan konsekuensi langsung dari lambannya proses penindakan.
"Ini perkara serius, korbannya lumpuh. Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditindak, maka risiko mereka melarikan diri sangat besar. Dan itu yang terjadi," tegas Junius.
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar langsung pengakuan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak terkait keterbatasan personel. Namun menurutnya, alasan kekurangan personel tidak boleh menjadi pembenaran atas tertundanya penegakan hukum.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik disebut sempat meminta waktu untuk mengupayakan mediasi. Langkah tersebut menuai kritik karena perkara telah naik ke tahap penetapan tersangka dan berdampak serius terhadap kondisi korban.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk segera menangkap empat tersangka yang masih buron. Transparansi, kecepatan, dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. (MN)
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka
Nasional
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan