Jumat, 05 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Publik Awasi Ketat! Empat Tersangka Penganiayaan Korban Alami Lumpuh Masih Buron, Polisi Disorot Lamban

Mahmud Nasution - Selasa, 24 Februari 2026 13:13 WIB
Publik Awasi Ketat! Empat Tersangka Penganiayaan Korban Alami Lumpuh Masih Buron, Polisi Disorot Lamban
Int
Ilustrasi Penganiayaan Dilakukan secacara bersama - sama

Tapanuli Selatan, Asatupro.com — Penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Ahmad Hasibuan mengalami lumpuh kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, baru dua orang yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya hingga kini masih buron.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius soal ketegasan aparat penegak hukum, terlebih kasus ini sempat diwarnai informasi bahwa para tersangka melarikan diri akibat lambannya tindakan setelah penetapan status hukum.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmon, saat dikonfirmasi Asatupro.com, Selasa (24/2/2026), menyatakan bahwa dua tersangka telah diamankan oleh Polsek Padang Bolak dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Dua tersangka sudah diamankan Polsek. Hari ini masih proses pemeriksaan. Doakan supaya empat orang lagi bisa segera diamankan," ujar Bontor Desmon.

Baca Juga:

Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik publik. Pasalnya, kasus ini menyangkut penganiayaan berat yang berujung pada lumpuhnya korban, namun penanganannya dinilai tidak menunjukkan respons cepat sejak awal.

Penasihat hukum korban, Junius Nduru, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai kaburnya para tersangka merupakan konsekuensi langsung dari lambannya proses penindakan.

"Ini perkara serius, korbannya lumpuh. Ketika tersangka sudah ditetapkan tetapi tidak segera ditindak, maka risiko mereka melarikan diri sangat besar. Dan itu yang terjadi," tegas Junius.

Baca Juga:

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar langsung pengakuan Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak terkait keterbatasan personel. Namun menurutnya, alasan kekurangan personel tidak boleh menjadi pembenaran atas tertundanya penegakan hukum.

Sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, penyidik disebut sempat meminta waktu untuk mengupayakan mediasi. Langkah tersebut menuai kritik karena perkara telah naik ke tahap penetapan tersangka dan berdampak serius terhadap kondisi korban.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat kepolisian untuk segera menangkap empat tersangka yang masih buron. Transparansi, kecepatan, dan ketegasan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPBU No. 14.227.331 Batang Toru "Diduga Keras Menjual BBM Solar Subsidi Ke Mafia" Penegak Hukum Diam Seribu Bahasa
Jurnalis di Bawah Bayang Intimidasi: Potret Buruh Pers di Tapanuli Selatan pada Hari Buruh
Kasus Penganiayaan Oleh Teman Sekolah di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru